Menhub Dorong Kolaborasi Lintas Sektoral Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

: Menhub Budi Karya Sumadi ketika membuka FGD tentang Keselatan di Perlintasan Sebidang/Foto: Kemenhub


Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 5 Maret 2024 | 06:18 WIB - Redaktur: Untung S - 145


Jakarta, InfoPublik - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, peningkatan keselamatan berlalu lintas pada perlintasan sebidang tidak dapat dilakukan secara sektoral, tetapi membutuhkan kerja sama, sinergi dan kolaborasi lintas sektor dengan mengoptimalkan peran Pemerintah Daerah.

"Peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang bukan hanya menjadi tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan, tapi memerlukan dukungan dan kerja sama dari para pihak yang menyelenggarakan jalan dan lalu lintas," ujarnya pada Senin (4/3/2024).

Menhub menguraikan bahwa sinergi dan kolaborasi lintas sektor untuk mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti yang dilakukan Kementerian Perhubungan dengan memasang rambu-rambu lalu lintas di perlintasan sebidang dan melakukan perawatan permukaan perlintasan pada ruang manfaat jalan Kereta Api.

Kemudian Kementerian PUPR membangun underpass atau flyover pada perlintasan jalan nasional. Sejalan dengan itu, Pemda juga dapat melakukan intervensi yang sama pada Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten/Kota, dan Jalan Desa sesuai kewenangannya.

"Peran Pemerintah Daerah sangat diperlukan dalam upaya peningkatan keselamatan pengguna jalan, mengingat sebagian besar kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan daerah. Hal ini berbanding lurus dengan rasio panjang jalan di Indonesia, di mana 90,82 persen status jalan di Indonesia merupakan jalan Provinsi, Kabupaten, dan Kota," kata Menhub.

Dirinya pun mengapresiasi Focus Group Discussion (FGD) tentang Keselamatan di Perlintasan Sebidang yang diselenggarakan oleh BKT bersama stakeholder terkait.

Menurutnya, kegiatan tersebut dapat memperkuat koordinasi kelembagaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan keselamatan bagi pengguna jalan yang melintas di perlintasan sebidang.

Kepala BKT, Robby Kurniawan mengatakan, FGD yang di gelar pihaknya mengambil tema Implementasi Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) Dalam Peningkatan Keselamatan Pengguna Jalan Pada Perlintasan Sebidang melalui penguatan peran Pemerintah Daerah.

"Pelaksanaan FGD bertujuan untuk mendapatkan gambaran komprehensif tentang kondisi, permasalahan, dan terkait program kerja, serta rencana aksi dari beberapa Kementerian dan Lembaga perihal penanganan perlintasan sebidang di tanah air," ujar Robby.

Dalam kesempatan itu, turut dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Dalam Peningkatan Keamanan dan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Adapun penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian, dan Deputi Bidang Sarana Prasarana Kementerian PPN/Bappenas Ervan Maksum.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 7 September 2024 | 11:35 WIB
Indonesia Kembangkan Teknologi Lokal Hadapi Ancaman Tsunami di Masa Depan
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 7 September 2024 | 11:34 WIB
BMKG Perpanjang Modifikasi Cuaca di IKN hingga 12 September 2024
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:50 WIB
Garuda Dukung Rangkaian Penerbangan Kenegaraan Paus Fransiskus
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:50 WIB
ICAO Nyatakan Keamanan Penerbangan Indonesia di Atas Rata-Rata Dunia
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:45 WIB
Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi untuk Membangun Transportasi Indonesia
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:43 WIB
Kemenhub Ingatkan Pentingnya Penggunaan AIS di Perairan Indonesia
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:40 WIB
Pemeriksa Kecelakaan Kapal Harus Memahami Peraturan dan Bebas dari Intervensi