Kemenhub Kembali Gelar Program Mudik Gratis Sepeda Motor

: Program mudik gratis sepeda motor


Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 29 Februari 2024 | 17:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 262


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyelenggarakan program Angkutan Mudik Gratis pada Lebaran 2024. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan masyarakat yang ingin mudik menggunakan kendaraan pribadi, terutama sepeda motor.

"Kami mengajak masyarakat bergabung dalam program mudik gratis yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan. Selain penumpang, sepeda motornya juga akan kami angkut secara gratis, sehingga bisa digunakan untuk bermobilitas di tempat tujuan," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Adita mengimbau masyarakat agar tidak mudik menggunakan sepeda motor mengingat potensi bahaya kecelakaannya sangat tinggi. Ia berharap masyarakat dapat menggunakan transportasi umum atau memanfaatkan program mudik gratis.

"Kami tidak bosan-bosannya juga mengimbau masyarakat agar seyogyanya tidak melakukan perjalanan jauh menggunakan sepeda motor karena berpotensi tinggi terjadi kecelakaan. Kami berharap masyarakat mudik menggunakan angkutan umum atau memanfaatkan program mudik gratis ini," ujarnya.

Program Mudik Gratis tersedia melalui jalur darat, laut, serta kereta api, yang digelar di beberapa titik simpul transportasi. Untuk jalur darat, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat menggelar program Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Bus dan Truk.

Adapun pendaftaran program Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Bus dapat dilakukan melalui aplikasi Mitra Darat yang direncanakan akan dibuka pada 5 Maret-3 April 2024. Pada arus mudik dan balik tersedia 722 unit bus untuk 30.088 penumpang, dan 30 unit truk untuk 900 unit sepeda motor. Keberangkatan arus mudik akan dilakukan pada 5 April-7 April 2024, sedangkan keberangkatan arus balik akan dilakuan pada 14 dan 15 April 2024.

Kemudian, untuk jalur laut, Ditjen Perhubungan Laut mengadakan program Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut, dengan kuota untuk 9.800 penumpang dan 4.800 unit sepeda motor, yang dijadwalkan berangkat pada 3-17 April 2024.

Selanjutnya di jalur kereta api, Ditjen Perkeretaapian menyelenggarakan program Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kereta Api. Tiket kereta api bisa didapatkan mulai 4 Maret-18 April 2024. Tersedia kuota untuk 28.196 penumpang dan 12.180 unit sepeda motor. Keberangkatan arus mudik akan dilakukan pada 2-8 April 2024, sedangkan keberangkatan arus balik akan dilakukan pada 13-19 April 2024.

Sebagaimana tahun lalu, BUMN dan perusahaan swasta banyak yang mengadakan program mudik gratis, diharapkan pada Lebaran 2024 ini, akan semakin banyak kementerian/lembaga, BUMN, perusahaan-perusahaan swasta, serta pihak lainnya yang turut menyelenggarakan program mudik gratis agar semakin banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat.

"Kami beraharap, tahun ini kian banyak BUMN dan perusahaan swasta yang mengadakan mudik gratis. Jika program mudik gratis semakin banyak, jumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor dapat ditekan sehingga angka kecelakaan turun dan kepadatan di jalan berkurang," imbuh Adita.

 

 

 

 

Foto : Kemenhub

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 7 September 2024 | 11:35 WIB
Indonesia Kembangkan Teknologi Lokal Hadapi Ancaman Tsunami di Masa Depan
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 7 September 2024 | 11:34 WIB
BMKG Perpanjang Modifikasi Cuaca di IKN hingga 12 September 2024
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:50 WIB
Garuda Dukung Rangkaian Penerbangan Kenegaraan Paus Fransiskus
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:50 WIB
ICAO Nyatakan Keamanan Penerbangan Indonesia di Atas Rata-Rata Dunia
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:45 WIB
Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi untuk Membangun Transportasi Indonesia
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:43 WIB
Kemenhub Ingatkan Pentingnya Penggunaan AIS di Perairan Indonesia
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:40 WIB
Pemeriksa Kecelakaan Kapal Harus Memahami Peraturan dan Bebas dari Intervensi