Jakarta, InfoPublik – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui sanksi administratif dan proses pidana. Hingga saat ini, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif terkait kebakaran di areal konsesi dengan total luas terbakar mencapai 12.926,74 hektare (ha).
Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya 26 perusahaan. Penegakan hukum dilakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan untuk memastikan pemegang izin memenuhi kewajiban perlindungan hutan, termasuk pencegahan dan pengendalian karhutla di wilayah konsesi.
Dari 32 perusahaan tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, dengan luas areal terbakar 9.546,42 ha. Sementara itu, delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar 2.211,19 ha. Adapun lima subjek hukum telah dikenai sanksi pencabutan izin.
Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di tujuh provinsi, yakni Jambi sebanyak dua perusahaan, Sumatra Selatan lima perusahaan, Kalimantan Barat sembilan perusahaan, Kalimantan Selatan lima perusahaan, Kalimantan Tengah tujuh perusahaan, Kalimantan Timur tiga perusahaan, dan Kalimantan Utara satu perusahaan.
Selain sanksi administratif, Kemenhut menangani proses pidana terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, terkait dugaan tindak pidana karhutla. Sebanyak 44 subjek hukum masih dalam proses penyelidikan, sedangkan 79 lainnya dalam proses penyidikan.
Dalam proses penyidikan tersebut, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan, penanganan karhutla harus mencakup penelusuran pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang diduga terlibat. “Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” ujar Dwi Januanto.
Menurut Dwi, temuan dan alat bukti terus dikembangkan untuk menelusuri pihak yang memperoleh manfaat dari kebakaran hutan di areal konsesi, termasuk pemilik manfaat (beneficial owner). Selain sanksi administratif dan proses pidana, pemerintah juga membuka kemungkinan menuntut ganti rugi atas kerusakan ekosistem hutan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, karhutla dan dampak asap lintas batas (transboundary haze) menjadi perhatian negara-negara di kawasan. Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.
Komitmen tersebut diperkuat melalui peningkatan penanganan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak asap, serta penegakan hukum. Dwi juga menyoroti kebijakan sejumlah negara ASEAN, termasuk Singapura melalui Transboundary Haze Pollution Act 2014, sebagai bagian dari upaya memperkuat penanganan pencemaran asap lintas batas.
Dalam perspektif penegakan hukum, pendekatan tersebut sejalan dengan strategi multidoor yang diterapkan Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, yakni melalui sanksi administratif, proses pidana, serta potensi gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem hutan.
Kemenhut terus melaksanakan pemadaman, menangani dampak asap, dan mengawasi pemenuhan kewajiban pemulihan ekosistem oleh pemegang izin. Penyelidikan dan penyidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab, mengendalikan dampak karhutla, serta mencegah kebakaran serupa berulang.