Jakarta, InfoPublik – Bencana tidak boleh otomatis menghentikan hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Karena itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau pemerintah daerah dan satuan pendidikan terdampak bencana tetap menjalankan layanan pendidikan dengan menyesuaikan kondisi di lapangan, tanpa mengabaikan keselamatan murid, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Kemendikdasmen telah menyiapkan sejumlah regulasi dan panduan sebagai rujukan bagi sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan sebelum, saat, dan setelah bencana. Kerangka kebijakan tersebut memungkinkan satuan pendidikan mengambil langkah yang sesuai dengan tingkat risiko dan kondisi masing-masing, sekaligus memastikan hak belajar murid tetap terlindungi.
Regulasi yang menjadi acuan antara lain Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program SPAB, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana, serta Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan untuk Satuan Pendidikan Tahun 2026.
Kebijakan tersebut menjadi penting karena kondisi sekolah setelah bencana tidak selalu sama. Sebagian sekolah mungkin masih dapat menjalankan pembelajaran di gedung yang aman, sementara sekolah lain harus menggunakan ruang belajar sementara, menerapkan pembelajaran jarak jauh, atau menyesuaikan pola belajar hingga kondisi memungkinkan.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Toni Toharudin mengatakan keberadaan regulasi harus diikuti pemahaman dan penerapan di tingkat pemerintah daerah serta satuan pendidikan. “Regulasi dan panduan mengenai penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana telah tersedia. Kami mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memanfaatkan dan mengimplementasikannya sesuai kondisi di lapangan, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan pemenuhan hak belajar murid,” ujar Toni dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (31/8/2026).
Menurut Toni, keberlangsungan pembelajaran dalam situasi bencana tidak berarti memaksakan kegiatan belajar di tempat atau kondisi yang belum aman. Penyelenggaraan pendidikan harus mempertimbangkan hasil asesmen terhadap kondisi sekolah, kebutuhan warga sekolah, serta karakteristik bencana yang terjadi.
Dengan pendekatan tersebut, sekolah memiliki ruang untuk menyesuaikan metode dan tempat pembelajaran. Ketika bangunan sekolah belum dapat digunakan, misalnya, pembelajaran dapat dialihkan ke ruang belajar sementara atau menggunakan metode lain yang memungkinkan sesuai kondisi dan ketersediaan sarana.
Rangkaian kebijakan SPAB memberikan kerangka bagi satuan pendidikan untuk membangun kesiapsiagaan sekaligus merespons kondisi darurat. Tujuannya bukan hanya mengurangi risiko terhadap warga sekolah, tetapi juga menjaga agar layanan pendidikan dapat pulih secepat mungkin setelah bencana.
Kemendikdasmen mendorong pemerintah daerah memastikan regulasi tersebut diketahui oleh dinas pendidikan, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta pihak lain yang terlibat dalam penanganan pendidikan saat bencana.
Langkah ini menjadi semakin penting mengingat penanganan pendidikan pascabencana membutuhkan keputusan cepat. Ketika sekolah mengalami kerusakan, akses terputus, atau warga sekolah harus mengungsi, pemerintah daerah dan satuan pendidikan membutuhkan rujukan yang jelas agar respons tidak berjalan tanpa arah.
Selain itu, pemenuhan hak belajar perlu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap keselamatan dan kondisi psikososial murid. Dengan demikian, pemulihan pendidikan tidak hanya diukur dari kembalinya aktivitas belajar, tetapi juga dari kemampuan sekolah menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung pemulihan anak.
Seluruh regulasi dan panduan penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana dapat diakses pemerintah daerah dan satuan pendidikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen.
Informasi dan panduan terkait pendidikan tangguh bencana juga tersedia melalui laman bkpdm.kemendikdasmen.go.id/TangguhBencana. Kemudahan akses tersebut diharapkan membantu satuan pendidikan memperoleh rujukan yang sama ketika menghadapi situasi bencana. Dengan regulasi yang jelas dan penerapan yang disesuaikan kondisi lapangan, roda pendidikan diharapkan tetap dapat bergerak tanpa mengorbankan keselamatan warga sekolah.
Pesan utamanya, bencana memang dapat mengubah cara pendidikan berlangsung, tetapi tidak boleh menghilangkan hak anak untuk terus belajar.