Jakarta, InfoPublik — Pemerintah memastikan layanan pendidikan tetap berjalan di tengah situasi darurat bencana. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Kebijakan ini menjadi acuan nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus menjamin keselamatan seluruh warga sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana, namun harus diselenggarakan dengan mengedepankan prinsip perlindungan jiwa. “Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Abdul Mu’ti, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (6/1/2026).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala daerah, dinas pendidikan, serta kepala satuan pendidikan. Pemerintah memberikan fleksibilitas penuh kepada satuan pendidikan untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran berdasarkan tingkat dampak bencana dan kondisi riil di lapangan.
Dalam SE Nomor 1 Tahun 2026, Kemendikdasmen menegaskan bahwa satuan pendidikan tetap mengacu pada kurikulum nasional, namun diperbolehkan melakukan penyesuaian kurikulum secara mandiri agar pembelajaran tetap relevan dan aman bagi peserta didik.
Penyesuaian kurikulum diarahkan pada capaian minimum yang esensial, dengan memprioritaskan materi: dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, literasi mitigasi bencana, serta penguatan literasi dan numerasi dasar.
Pembelajaran dapat dilaksanakan secara adaptif, baik melalui tatap muka terbatas maupun pembelajaran mandiri, sesuai kondisi murid, tenaga pendidik, dan ketersediaan sarana prasarana pascabencana.
Dalam aspek penilaian, Kemendikdasmen menekankan pendekatan yang fleksibel dan humanis. Asesmen difokuskan pada kehadiran, keamanan, dan kenyamanan murid, serta dilakukan dengan teknik sederhana pada asesmen formatif maupun sumatif.
Satuan pendidikan tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran sebagai syarat kenaikan kelas atau kelulusan. Kriteria kelulusan sepenuhnya ditetapkan oleh satuan pendidikan, termasuk bentuk ujian yang dapat berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, atau bentuk lain yang relevan.
Penilaian laporan hasil belajar juga dapat bersumber dari asesmen sebelumnya, sehingga sekolah tidak dibebani kewajiban menyelenggarakan ujian khusus di tengah kondisi darurat.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa ketentuan teknis lebih lanjut terkait pembelajaran di satuan pendidikan terdampak bencana akan diatur melalui petunjuk teknis tersendiri. Kebijakan ini diharapkan menjadi payung nasional yang memberi kepastian, ketenangan, dan arah yang jelas bagi daerah dan sekolah dalam memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi di tengah situasi krisis.
Dengan terbitnya SE Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah menegaskan komitmennya menghadirkan pendidikan yang adaptif, aman, dan berpihak pada peserta didik, khususnya mereka yang berada di wilayah terdampak bencana.