Sorot Ekonomi & Bisnis
Pemerintah, melalui Kementerian PUPR, membentuk Unit Pengelola Bendungan (UPB) guna mensiagakan semua bendungan yang ada untuk meminimalisir dampak kekeringan. Selain juga melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan seluruh sumur eksisting yang ada, yakni sekitar 3.230 titik di 20 provinsi dan merehabilitasi sumur-sumur eksisting sebanyak 25 titik di 12 provinsi.