Pemko Padang Percepat Penyelesaian Lahan Sekolah Rakyat dan IPA PDAM
Padang, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mempercepat penyelesaian sejumlah persoalan pertanahan yang berkaitan langsung dengan pembangunan fasilitas publik dan kepentingan masyarakat, termasuk lahan Sekolah Rakyat, tanah wakaf Muhammadiyah, tanah ulayat, serta lahan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM di Gunung Pangilun.
Percepatan dilakukan melalui koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Padang untuk memastikan setiap lahan memiliki kejelasan administrasi dan kepastian hukum sebelum ditindaklanjuti untuk kebutuhan pembangunan.
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir mengatakan, penyelesaian persoalan pertanahan menjadi penting karena sejumlah program pembangunan daerah bergantung pada ketersediaan lahan yang legal dan jelas statusnya.
“Harapannya, berbagai persoalan pertanahan ini dapat segera diselesaikan sehingga kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat bisa ditindaklanjuti,” ujar Maigus, setelah menemui Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif di Kantor Pertanahan Kota Padang, Senin (7/9/2026).
Salah satu progres yang dibahas adalah penyelesaian sertifikat lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif mengatakan, penerbitan sertifikat lahan tersebut diupayakan selesai pada pekan ini. Total lahan yang disiapkan terdiri atas 48 hektare lahan yang akan diganti rugi dan 2,2 hektare lahan hibah.
Dengan demikian, total lahan yang menjadi bagian dari proses tersebut mencapai 50,2 hektare. Percepatan sertifikasi diharapkan memberikan kepastian administrasi pertanahan sehingga proses penyediaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat dapat berjalan sesuai tahapan.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah penyediaan lahan untuk pembangunan IPA PDAM di Gunung Pangilun. Maigus menyebut terdapat dua opsi lahan yang sedang dibahas. Opsi pertama belum dapat ditindaklanjuti karena harga yang diminta pemilik lahan berada di atas nilai appraisal.
Sementara opsi kedua memiliki dasar administrasi pertanahan yang lebih jelas karena telah dilengkapi sertifikat. Namun, lahan tersebut saat ini masih dikuasai pihak lain.
Pemko Padang akan melengkapi dokumen dan bahan yang diperlukan agar opsi kedua dapat dikaji dan diproses melalui Kantor Pertanahan sesuai ketentuan. “Untuk opsi yang kedua, secara administrasi pertanahannya lebih jelas karena sudah memiliki sertifikat. Tinggal melengkapi bahan yang dibutuhkan untuk proses selanjutnya,” kata Maigus.
Koordinasi juga membahas rencana wakaf lahan untuk Muhammadiyah. Dari total lahan seluas 2,8 hektare, sekitar 1,5 hektare direncanakan untuk diwakafkan.
Hanif menjelaskan, proses administrasinya perlu diawali dengan penurunan waris bagi pemegang hak yang telah meninggal dunia. Setelah status hak tersebut diselesaikan, sertifikat tanah akan dipisahkan antara bagian yang akan diwakafkan dan sisa lahan. Langkah tersebut ditempuh agar proses wakaf memiliki dasar administrasi dan kepastian hukum yang jelas. Selain itu, persoalan pengurusan sertifikat tanah ulayat turut menjadi bagian dari pembahasan antara Pemko Padang dan Kantor Pertanahan.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Atos, Kepala Dinas PUPR Kota Padang Malvi Hendri, Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang Desmon Danus, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta pemangku kepentingan lainnya.
Pemko Padang berharap koordinasi lintas instansi tersebut dapat mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan dengan tetap mengedepankan ketepatan administrasi dan kepastian hukum, sehingga lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan maupun kepentingan masyarakat dapat segera dimanfaatkan.
(David)
~ 📤 by Ju
© Copyright 2026, All Rights Reserved