Jakarta, InfoPublik – Menteri Koperasi Republik Indonesia (Menkop), Ferry Juliantono menegaskan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih n(KDMP) bukan merupakan kebijakan yang dipaksakan dari pemerintah pusat. Seluruh proses pendirian badan hukum hingga penentuan lokasi koperasi dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa sebagai wujud pelaksanaan demokrasi ekonomi yang diamanatkan konstitusi.
Hal tersebut disampaikan FerryJuliantono dalam program podcast Gedung Belakang yang akan ditayangkan melalui kanal YouTube Indonesia.go.id, Senin (3/8/2026).
Menurut Ferry, pemerintah memang memberikan arah kebijakan melalui Instruksi Presiden sebagai landasan pelaksanaan program. Namun, implementasinya tetap melibatkan masyarakat desa secara aktif melalui musyawarah desa khusus. "Pembentukan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih dilakukan melalui musyawarah desa khusus. Penentuan lokasi juga dilakukan melalui musyawarah desa, bukan ditetapkan secara sepihak," ujar Ferry Juliantono.
Ia mengakui tidak semua desa memiliki ketersediaan lahan yang ideal untuk pembangunan fasilitas koperasi. Karena itu, penentuan lokasi disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa melalui kesepakatan bersama masyarakat. "Memang tidak selalu ideal karena ada keterbatasan lahan di sejumlah desa. Tetapi lokasi ditentukan melalui musyawarah desa sehingga benar-benar mempertimbangkan kondisi setempat," katanya.
Satu hal, Ferry juga membantah anggapan yang menyebut program Kopdes Merah Putih sepenuhnya bersifat top-down. Menurutnya, kehadiran negara justru merupakan amanat konstitusi dalam membangun sistem ekonomi nasional yang berlandaskan asas kekeluargaan. "Kalau negara tidak hadir, justru itu yang bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945. Negara memang wajib hadir untuk memastikan ekonomi berjalan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegasnya.
Ia menjelaskan Presiden Prabowo Subianto menempatkan koperasi sebagai instrumen utama dalam mengembalikan arah pembangunan ekonomi nasional menuju ekonomi kerakyatan. Menurut Ferry, gagasan tersebut lahir dari pengalaman pribadi Presiden yang memahami langsung kehidupan masyarakat desa serta pemikiran para pendiri bangsa, khususnya Bung Hatta yang dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. "Koperasi merupakan warisan para pendiri republik. Arus utama ekonomi Indonesia sejatinya adalah koperasi, bukan ekonomi yang hanya mengandalkan mekanisme pasar," ujarnya.
Menkop Ferry mengatakan pemerintah saat ini sedang membangun kembali fondasi ekonomi nasional berdasarkan nilai gotong royong, kebersamaan, dan kekeluargaan setelah selama beberapa dekade ekonomi dinilai semakin bergeser ke arah liberalisasi pasar.
Ia menyebut Presiden telah menetapkan tiga arah besar pembangunan ekonomi nasional, yakni mengembalikan garis ideologi ekonomi Indonesia sesuai amanat konstitusi, melanjutkan berbagai program ekonomi kerakyatan sebagai strategi transformasi ekonomi nasional, serta memperkuat nilai kekeluargaan dan gotong royong sebagai dasar pembangunan ekonomi. "Targetnya bukan sekadar pertumbuhan ekonomi delapan persen, tetapi pertumbuhan yang manfaatnya dirasakan secara luas oleh masyarakat, bukan hanya dinikmati segelintir pihak," kata Ferry.
Pelibatan Lintas Kementerian
Lebih lanjut, Menkop Ferry Juliantono menjelaskan pelaksanaan Kopdes Merah Putih melibatkan lintas kementerian dan lembaga. Pembentukan koperasi diawali melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang melibatkan 18 kementerian/lembaga, kemudian diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 dengan keterlibatan 12 kementerian/lembaga.
Meski demikian, kata dia, pengelolaan koperasi setelah terbentuk tetap berada di bawah koordinasi Kementerian Koperasi, mulai dari pembinaan, pendampingan, hingga monitoring dan evaluasi. "Kementerian Koperasi bertanggung jawab memastikan koperasi berjalan baik. Pendampingan akan terus dilakukan sampai koperasi benar-benar mandiri," jelas Ferry Juliantono.
Dalam implementasinya, pembangunan fisik fasilitas koperasi didukung oleh PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai badan usaha milik negara (BUMN). Setelah pembangunan selesai, aset tersebut akan diserahkan kepada pemerintah desa melalui mekanisme berita acara sehingga menjadi aset desa. "Bangunan fisik nantinya menjadi milik desa. Harapannya desa memiliki pusat kegiatan ekonomi yang mampu menggerakkan usaha masyarakat," ujarnya.
Ferry optimistis Kopdes Merah Putih akan menjadi instrumen penting untuk mengurangi kesenjangan desa dan kota. Menurutnya, selama ini masyarakat desa lebih banyak menjadi penerima bantuan sosial daripada pelaku utama kegiatan ekonomi. "Melalui koperasi, masyarakat desa memperoleh akses permodalan, memiliki badan usaha sendiri, dan menjadi pelaku ekonomi produktif. Ini menjadi langkah penting untuk memperkuat ekonomi desa sekaligus mengurangi urbanisasi," katanya.
Ia menambahkan penguatan ekonomi desa juga menjadi bagian dari visi besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan pemerataan pembangunan nasional. Program Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar delapan persen.
Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, program ini mendukung penguatan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi, pemerataan pembangunan dari desa, serta pengurangan kesenjangan antarwilayah melalui pemberdayaan masyarakat dan penguatan kelembagaan ekonomi desa.