Jakarta, InfoPublik - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan komitmen pemerintah memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), sekaligus memastikan kebijakan tersebut terus berkembang mengikuti dinamika ruang digital.
Hal itu disampaikan Meutya dalam Diskusi Arah Kebijakan Global Pelindungan Anak di Ruang Digital yang digelar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Meutya mengatakan, evaluasi implementasi PP Tunas diperlukan untuk menyatukan kembali langkah seluruh pihak yang sejak awal terlibat dalam penyusunan hingga pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemerintah juga membutuhkan masukan dari kementerian, lembaga, organisasi masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat pelindungan anak di ruang digital.
Menurut Meutya, langkah Indonesia melalui PP Tunas sejalan dengan gerakan global dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital. Sejumlah negara seperti Australia, Malaysia, Brasil, Prancis, Norwegia, Portugal, Kanada, Yunani, Italia, Spanyol, Inggris, dan Jerman juga mulai menerapkan kebijakan serupa.
"Ini menegaskan bahwa langkah yang kita lakukan di akhir 2024 untuk melahirkan PP ini satu semangat yang sama dengan dunia, gerakan dunia. Artinya, seluruh dunia bergerak untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital," ujar Meutya Hafid.
Ia menjelaskan, setelah PP Nomor 17 Tahun 2025 diterbitkan, Komdigi telah menetapkan sejumlah kebijakan turunan, antara lain Keputusan Menteri (KM) Komdigi Nomor 140 Tahun 2026 yang mengklasifikasikan sejumlah platform sebagai layanan berisiko tinggi bagi anak.
Platform yang masuk dalam klasifikasi tersebut antara lain Facebook, Roblox, X, TikTok, Threads, Bigo, Instagram, YouTube, serta sejumlah layanan digital lainnya.
Menurut Meutya Hafid, Roblox menjadi perhatian khusus karena Indonesia merupakan salah satu negara yang secara spesifik mengatur risiko pada platform permainan tersebut. Kebijakan serupa belum diterapkan di Australia yang saat ini lebih berfokus pada layanan media sosial.
"Seberat-beratnya kita berhadapan dengan media sosial, ternyata lebih berat lagi berhadapan dengan gim. Ketika Roblox memang punya pengguna anak-anak yang kuat, anak-anaknya itu membela langsung kami dan marah-marah," ungkapnya.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, dinamika tersebut menunjukkan pentingnya edukasi kepada orang tua dan anak. Pemerintah akan memperkuat kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memperluas literasi dan pemahaman mengenai keamanan digital.
Selain menetapkan platform berisiko tinggi, Komdigi juga menerapkan mekanisme penilaian mandiri atau self-assessment bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE). Dari sekitar 18.000 PSE yang terdaftar, sebanyak 254 platform telah mengajukan self-assessment, dengan 150 di antaranya telah melengkapi proses dan 96 dinyatakan memenuhi ketentuan.
"Ke depan kita harapkan semakin banyak platform yang sudah bisa menetapkan rating-nya masing-masing dan tidak perlu menyulitkan kami," katanya.
Memperluas Penilaian
Kementerian Komdigi juga mulai memperluas penilaian risiko ke berbagai jenis layanan digital, termasuk e-commerce, layanan streaming, gim, aplikasi jejaring, dan platform lainnya. Meutya menyebut pengaturan tersebut menjadi bagian dari pendekatan pemerintah yang tidak hanya melihat media sosial, tetapi keseluruhan ekosistem digital. "Kita tidak bisa memilah-milah hanya media sosial saja atau hanya gim, karena manusia yang menggunakan tentu akan bisa berpindah-pindah dan sebagainya," tegasnya.
Dalam implementasinya, Meutya juga mengungkapkan sejumlah perkembangan dari platform digital. TikTok, misalnya, telah menonaktifkan sekitar sembilan juta akun sebagai bagian dari penerapan kebijakan pelindungan anak. Sementara itu, Kemkomdigi terus mendorong platform lain untuk tidak hanya melakukan penonaktifan akun, tetapi juga membangun sistem pengamanan yang mampu mencegah anak mengakses layanan berisiko. "Jadi kepada TikTok kita juga sampaikan bahwa kami tahu, kami terima kasih, apresiasi kamu telah menonaktifkan sembilan juta akun, tapi kalian juga bangun pagar yang baik," ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, isu kecerdasan artifisial (AI) juga menjadi salah satu perhatian utama. Sejumlah peserta mendorong pemerintah agar perkembangan AI turut diperhitungkan dalam kerangka klasifikasi risiko karena anak-anak semakin dekat dengan teknologi tersebut.
Satu hal, Meutya Hafid menyatakan masukan mengenai AI telah masuk dalam pembahasan di tingkat global melalui AI Global Coalition for Child Protection. Menurutnya, perkembangan AI harus menjadi bagian dari kebijakan pelindungan anak karena pola penggunaan teknologi terus berubah dengan cepat. "Untuk AI, betul, masukan kita kemarin juga sudah masuk ke dalam AI Global Coalition for Child Protection. Nanti akan ada rapat lanjutan di Prancis," katanya.
Perwakilan UNICEF dalam diskusi tersebut turut mengapresiasi langkah Indonesia. UNICEF menilai pemerintah Indonesia menunjukkan keberanian dalam membangun kebijakan pelindungan anak di ruang digital dan dapat menjadi salah satu contoh bagi negara lain.
Selain penguatan regulasi dan pengawasan terhadap PSE, pemerintah juga menekankan pentingnya intervensi pada tingkat anak, keluarga, sekolah, dan masyarakat. Kemendikdasmen mendorong penguatan kompetensi digital anak, ketahanan keluarga, literasi orang tua, serta penyediaan mekanisme pelaporan yang ramah anak.
Karena itu, Meutya Hafid menegaskan, implementasi PP Tunas merupakan pekerjaan jangka panjang yang membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga hingga pemerintah daerah.
Ia mengatakan, aturan pelindungan anak di ruang digital perlu diturunkan hingga tingkat daerah agar kebijakan nasional dapat diterapkan secara konsisten sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah. "Kita memastikan bahwa kita meninggalkan legacy dan kebijakan-kebijakan bagi generasi berikutnya untuk melanjutkan ini. Indonesia tidak hanya dari Jakarta, tetapi justru dari banyak tempat, banyak kekuatan budaya yang berbeda-beda dari seluruh Indonesia," pungkas Meutya Hafid.