Jakarta, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan terhadap kepatuhan platform digital dalam menjalankan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Platform yang tidak memenuhi kewajiban pelindungan anak terancam dikenai sanksi administratif hingga pemutusan akses.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan evaluasi terhadap kepatuhan platform menjadi bagian penting dari enam bulan pelaksanaan PP Tunas. Evaluasi dilakukan untuk memastikan penyelenggara platform digital benar-benar menjalankan kewajiban pelindungan anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Meutya dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP Tunas di Jakarta, Senin (14/9/2026).
PP Tunas ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. Regulasi tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 pada Maret 2026 sebagai landasan implementasi pelindungan anak di ruang digital. “Enam bulan setelah implementasi PP Tunas kami mencatat secara total 28 juta akun anak Indonesia kini telah mendapat perlindungan dari berbagai risiko ini, kontribusi dari berbagai platform di ranah digital,” ujar Meutya Hafid.
Menurut Meutya, capaian tersebut menunjukkan adanya kontribusi platform dalam menjalankan kewajiban pelindungan anak. Namun, pemerintah masih menemukan perbedaan tingkat kepatuhan antarlayanan sehingga evaluasi akan terus dilakukan.
Sejauh ini, Kementerian Komdigi telah mengevaluasi delapan platform yang sejak awal ditetapkan sebagai layanan dengan profil risiko tinggi, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Sanksi Menanti Platform yang Tidak Patuh
Pemerintah menegaskan evaluasi kepatuhan platform tidak berhenti pada pemantauan dan pelaporan. Platform yang tidak memenuhi ketentuan PP TUNAS dapat dikenai sanksi administratif.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan sanksi dapat diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, peringatan, denda administratif, hingga pemutusan akses.
Pemutusan akses juga dapat diterapkan secara terbatas terhadap fitur tertentu maupun terhadap keseluruhan layanan, bergantung pada tingkat pelanggaran dan pemenuhan kewajiban oleh platform. “Kami tidak berharap untuk melakukan ini dan berharap agar para platform ini melakukan perubahan-perubahan secara terasa dan signifikan dalam kerangka pemenuhan aturan yang ada di Indonesia,” ujar Meutya.
Dengan demikian, pemerintah menempatkan kepatuhan platform sebagai salah satu kunci keberhasilan implementasi PP Tunas. Platform tidak hanya dituntut memiliki kebijakan pelindungan anak, tetapi juga harus menunjukkan penerapan nyata, pembaruan data, serta perubahan fitur yang dapat diverifikasi pemerintah.
Sebagai bagian dari penguatan penegakan kepatuhan, Komdigi juga telah merampungkan formulasi pengenaan denda administratif bagi platform digital berskala besar atau global.
Untuk platform digital berskala besar atau global, besaran denda yang dirumuskan mencapai 6 persen dari pendapatan global.
Sementara itu, bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat dalam negeri, besaran denda disesuaikan dengan skala usaha. Denda maksimal ditetapkan Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.
Penentuan skala usaha tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Menkomdigi menjelaskan, formulasi denda tersebut telah melalui proses konsultasi publik dan penyampaian resmi kepada PSE, khususnya delapan platform yang sejak awal menjadi objek evaluasi.
Formulasi denda juga telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam regulasi mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bersama kementerian terkait.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mendorong platform untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak, tetapi juga menyiapkan instrumen penegakan yang lebih tegas terhadap platform yang tidak memenuhi kewajiban.
Ke depan, tingkat kepatuhan platform akan terus dievaluasi. Platform yang mampu melakukan perbaikan signifikan diharapkan dapat memenuhi ketentuan tanpa harus memasuki tahapan sanksi, sedangkan penyelenggara yang tetap mengabaikan kewajibannya akan menghadapi konsekuensi administratif sesuai aturan yang berlaku.