Jakarta, InfoPublik – Pelindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya mengandalkan regulasi pemerintah. Orang tua, sekolah, guru, masyarakat, hingga platform digital perlu mengambil peran bersama agar penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) benar-benar mampu mengurangi risiko yang dihadapi anak di ruang digital.
Psikolog pendidikan dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Rose Mini Agoes Salim, M.Psi., mengatakan peran masyarakat menjadi salah satu faktor penting setelah pemerintah menerbitkan dan mulai menerapkan aturan pelindungan anak di ruang digital.
“Namun yang paling penting adalah peran serta masyarakat. Salah satunya adalah yang paling terdekat dengan anak adalah orang tua itu sendiri,” ujar Rose Mini dalam pertemuan evaluasi penerapan PP Tunas bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dan sejumlah pemangku kepentingan di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurut Rose Mini, orang tua merupakan pihak yang paling dekat dengan anak sehingga perlu memahami tujuan dan mekanisme pelindungan yang dibangun melalui PP Tunas. Pemahaman tersebut penting agar orang tua dapat mendampingi anak menggunakan teknologi secara aman.
Selain keluarga, sekolah dan guru juga memiliki peran penting. Pendidikan mengenai penggunaan teknologi secara sehat perlu berjalan beriringan dengan penerapan kebijakan pemerintah.
“Kita perlu membantu dari sisi pendidikan, sekolah dan juga guru untuk membantu mengaplikasikan apa yang sudah diatur oleh pemerintah ini. Pemahaman masyarakat tentang ini harus diberikan dengan baik agar mereka tahu apa yang akan kita lakukan untuk melindungi anak kita di Indonesia,” jelasnya.
Rose Mini menilai penerapan PP Tunas merupakan pekerjaan jangka panjang yang membutuhkan keterlibatan banyak pemangku kepentingan. Menurutnya, progres yang telah dicapai pemerintah perlu terus dikawal agar perlindungan anak di ruang digital semakin efektif.
Ia juga menilai Indonesia berpotensi menjadi contoh bagi negara lain dalam membangun regulasi dan implementasi perlindungan anak di ruang digital. “Indonesia sendiri menjadi contoh bagi dunia tentang bagaimana membuat regulasi kemudian mencoba mengimplementasikan pelindungan anak di dunia digital,” katanya.
Dorong Safety by Design
Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Najeela Shihab mengatakan penerapan PP Tunas sejak awal telah mengedepankan pendekatan safety by design, yakni membangun fitur keamanan sejak awal dalam rancangan produk dan layanan digital, bukan hanya mengandalkan kemampuan pengguna untuk melindungi dirinya sendiri.
Menurut Najeela, pendekatan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam komunikasi pemerintah dengan platform digital. “Sejak awal PP Tunas, feature safety by design-nya, cara komunikasinya dengan platform itu sangat terdepan dibandingkan dengan negara-negara lain,” ujar Najeela.
Ia menjelaskan perlindungan anak tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan kepada orang tua atau anak. Platform digital juga perlu merancang sistem yang secara otomatis memberikan perlindungan, terutama bagi pengguna anak.
Salah satu contoh penerapan safety by design adalah pengaturan bawaan atau default setting yang dibuat aman bagi anak. Dengan demikian, ketika orang tua belum memahami seluruh fitur pengamanan, sistem tetap memberikan pelindungan dasar kepada anak.
“Setting-an default itu mesti no, bukan yes. Jadi meskipun orang tuanya tidak tahu, memang sudah no,” jelasnya.
Menurut Najeela, perbedaan pengaturan bawaan tersebut sangat penting. Jika sistem secara default memberikan akses luas dan orang tua tidak mengetahui cara mengubahnya, anak berpotensi menggunakan fitur yang memiliki risiko tanpa perlindungan memadai.
Sebaliknya, jika pengaturan awal dirancang aman, perlindungan tetap berjalan meskipun orang tua belum memahami seluruh mekanisme teknologi.
Pendekatan itu, kata Najeela, perlu diterapkan secara lebih luas pada produk media sosial maupun penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya.
Daerah Mulai Turunkan Kebijakan
Najeela Shihab juga menyampaikan perkembangan positif dalam penerapan PP Tunas di daerah. PSPK melalui program Lingkar Daerah Belajar turut mendampingi pemerintah daerah dalam menerjemahkan kebijakan pelindungan anak digital sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
Menurut dia, sejumlah pemerintah daerah telah mulai menerbitkan regulasi turunan dalam bentuk surat edaran maupun petunjuk dari organisasi perangkat daerah terkait. “Sudah cukup banyak daerah yang kemudian memang membuat regulasi-regulasi turunan dalam bentuk surat edaran, petunjuk-petunjuk dari dinas-dinas yang terkait untuk kemudian memang mengimplementasikan PP Tunas dengan lebih baik di konteks provinsi, kabupaten maupun kota masing-masing,” katanya.
Namun, implementasi kebijakan tersebut juga membutuhkan data independen untuk mengukur efektivitasnya. Data tersebut dapat diperoleh melalui survei dan pengalaman pengguna, termasuk pengalaman anak dalam menggunakan platform digital.
Najeela mengatakan data independen diperlukan untuk mengetahui apakah risiko yang hendak dicegah melalui PP Tunas benar-benar berkurang di lapangan. “Bukan hanya dari sudut regulasi, tetapi ada data independen di mana kita mengumpulkan pengalaman user untuk kemudian menjadi data pembanding,” ujarnya.
Data tersebut nantinya dapat digunakan untuk mengevaluasi apakah pelindungan yang dirancang melalui PP Tunas benar-benar memberikan dampak terhadap keamanan anak.
Masyarakat Diminta Ikut Melindungi Anak
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mengapresiasi langkah pemerintah dalam menerapkan PP Tunas. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu diperkuat melalui keterlibatan masyarakat.
Ia menilai pelindungan anak tidak dapat hanya dilakukan melalui regulasi maupun sekolah. Lingkungan tempat anak tumbuh juga harus menjadi ruang yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak. “Suatu langkah yang sangat berani dengan PP Tunas ini dan perlu didukung oleh seluruh masyarakat,” kata Kak Seto.
Kak Seto mendorong perlindungan anak diperkuat mulai dari lingkungan keluarga, RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga kabupaten dan kota.
Ia juga memperkenalkan konsep SPARTA, yakni Seksi Perlindungan Anak di tingkat Rukun Tetangga (RT), sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat untuk ikut menjaga dan melindungi anak.
Menurut Kak Seto, lingkungan sosial yang kuat dapat menjadi penyeimbang di tengah meningkatnya interaksi anak dengan dunia digital.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak hanya sibuk dengan perangkat digital masing-masing, tetapi tetap membangun komunikasi langsung dengan keluarga dan lingkungan sekitar. “Jangan sibuk dengan dunia digital saja, tidak saling berkomunikasi,” ujarnya.
Kak Seto juga mendorong anak tetap mendapatkan ruang untuk bersosialisasi melalui permainan tradisional dan aktivitas bersama masyarakat. Menurutnya, keseimbangan antara aktivitas digital dan interaksi sosial penting bagi perkembangan anak.
Tujuh Risiko Jadi Acuan Platform
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah terus mengevaluasi penerapan PP Tunas setelah berjalan selama enam bulan. Evaluasi tersebut melibatkan kementerian/lembaga, organisasi masyarakat, lembaga pelindungan anak, akademisi, psikolog, pakar teknologi, serta perwakilan generasi muda.
Meutya mengatakan pemerintah masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah, termasuk memastikan platform digital tidak hanya menonaktifkan akun anak, tetapi juga mengubah fitur yang berpotensi menimbulkan risiko.
Pemerintah menggunakan tujuh kelompok risiko sebagai acuan, yakni risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.
“Yang dicatat oleh pemerintah bukan hanya jumlah akun yang telah diputus aksesnya, tetapi yang utama juga perubahan fitur-fitur menjadi fitur yang lebih aman untuk anak-anak,” kata Meutya.
Menurutnya, pemerintah bersama tim pakar akan menyusun turunan dari tujuh risiko tersebut secara lebih rinci. Panduan tersebut diharapkan memberikan kejelasan kepada platform mengenai langkah yang harus dilakukan untuk menurunkan setiap risiko.
Selain perubahan fitur, pemerintah juga menekankan pentingnya edukasi. Platform tidak cukup hanya melakukan penindakan terhadap akun anak, tetapi juga perlu memberikan pemahaman kepada pengguna dan orang tua mengenai risiko serta fitur keamanan yang tersedia.
Meutya mencontohkan fitur pengaturan komunikasi yang dapat dikendalikan oleh orang tua. Fitur tersebut tidak akan efektif apabila orang tua tidak mengetahui keberadaan maupun cara penggunaannya.
“Jadi tidak hanya men-take down tapi penggunanya tidak diedukasi mengenai bahayanya, mengenai fitur-fitur yang ada di dalam platform tersebut,” ujarnya.
Evaluasi penerapan PP Tunas juga akan diarahkan pada penguatan perlindungan anak di tengah perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
Indonesia, kata Meutya, telah bergabung dalam Global Coalition for Children's Rights and Protection in the Age of AI, sebuah koalisi global yang mendorong pelindungan hak anak di tengah perkembangan teknologi AI.
Pemerintah juga akan melanjutkan pembahasan mengenai perlindungan anak di era AI melalui pertemuan global berikutnya yang direncanakan berlangsung pada November 2026.
Meutya menegaskan pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan platform digital untuk memastikan kepatuhan terhadap PP Tunas. Namun, platform juga diminta tidak menunggu hingga batas waktu kepatuhan penuh pada Maret 2027 untuk melakukan perubahan.
“Ruang diskusinya ada dan tolong dipergunakan dan tidak menunggu Maret 2027 untuk kemudian melakukan kepatuhan penuh,” tegasnya.
Penerapan PP Tunas pada akhirnya tidak hanya menjadi tugas pemerintah. Keberhasilannya sangat bergantung pada ekosistem pelindungan yang melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah daerah, pakar, serta platform digital.
Dengan regulasi yang kuat, fitur yang aman sejak awal, edukasi yang memadai, dan keterlibatan masyarakat, pelindungan anak di ruang digital diharapkan tidak berhenti pada kepatuhan administratif, tetapi benar-benar menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.