Jakarta, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendorong seluruh platform digital yang menyediakan layanan di Indonesia untuk segera melakukan self-assessment sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan, mekanisme self-assessment menjadi salah satu instrumen penting dalam menentukan profil risiko setiap Penyelenggara Layanan Fitur (PLF) sekaligus memastikan penerapan langkah pelindungan anak sesuai dengan karakteristik dan tingkat risiko masing-masing layanan.
Hal tersebut disampaikan Meutya Hafid dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP Tunas di Jakarta, Senin (14/9/2026). Ia didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media, Fifi Aleyda Yahya.
Hingga 6 September 2026, Kemkomdigi telah menetapkan dan memverifikasi 60 PLF beserta profil risikonya. Sebanyak 22 PLF masuk kategori risiko tinggi, sedangkan 38 PLF lainnya memiliki profil risiko rendah.
Menurut Meutya, penetapan profil risiko tidak semata-mata dilakukan berdasarkan penilaian pemerintah. Dalam proses tersebut, pemerintah turut mempertimbangkan hasil self-assessment yang disampaikan oleh platform digital serta masukan dari penyelenggara layanan. “Penetapan profil risiko ini penting karena setiap layanan memiliki tingkat risiko yang berbeda-beda kepada anak dan semakin tinggi risikonya tentu semakin kuat langkah perlindungan yang harus diterapkan oleh PSE,” jelas Menkomdigi.
Kemkomdigi masih memberikan kesempatan kepada platform digital yang belum menyelesaikan self-assessment untuk memenuhi kewajibannya hingga akhir 2026.
Perpanjangan waktu tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kebutuhan platform untuk melakukan penilaian terhadap karakteristik layanan sekaligus menyampaikan profil risiko masing-masing kepada pemerintah.
Melalui self-assessment, platform diharapkan dapat secara aktif mengidentifikasi tingkat risiko layanannya terhadap anak. Hasil penilaian tersebut kemudian menjadi salah satu bahan bagi pemerintah dalam menentukan profil risiko dan langkah pelindungan yang perlu diterapkan.
Meutya Hafid menegaskan, kesempatan tersebut perlu dimanfaatkan oleh seluruh platform yang belum melakukan self-assessment. Pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan profil risiko secara mandiri apabila platform tidak memenuhi kewajiban hingga batas waktu yang telah ditentukan.
60 Platform Telah Memiliki Profil Risiko
Dari 60 PLF yang telah ditetapkan dan diverifikasi, sebanyak 22 layanan masuk dalam kategori risiko tinggi. Di antaranya platform komunikasi dan percakapan seperti Telegram dan Discord, media sosial Pinterest dan SnackVideo, aplikasi gim seperti Hago, Solamah Jong, Age of Empires Mobile, dan Valorant, platform e-commerce Lazada dan Blibli.com, serta layanan streaming WeTV.
Profil risiko tinggi menunjukkan bahwa layanan tersebut dinilai tidak aman bagi anak atau tidak diperkenankan memberikan akses kepada akun anak di bawah usia 16 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, 38 PLF ditetapkan memiliki profil risiko rendah atau relatif aman bagi anak dengan pendampingan. Beberapa di antaranya Google Classroom, Canva Pendidikan, Ruangguru, layanan gim PlayStation, Google Maps, dan Apple Music.
Perbedaan profil tersebut menunjukkan pentingnya proses penilaian risiko bagi setiap platform. Dengan mengetahui karakteristik dan tingkat risiko layanan, penerapan langkah pelindungan anak dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.
Kementerian Komdigi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PP Tunas, termasuk mendorong kepatuhan platform dalam memenuhi kewajiban self-assessment.
Karena itu, Menkomdigi Meutya Hafid berharap seluruh platform digital tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga melakukan perubahan nyata dalam tata kelola layanan untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital. “Kami berharap agar dapat kemudian para platform ini melakukan perubahan-perubahan secara terasa dan signifikan dalam kerangka pemenuhan aturan yang ada di Indonesia,” pungkas Meutya.