Kota Gorontalo, InfoPublik - Kepala Bidang Perdagangan Diskumperindag Provinsi Gorontalo, Ishak Salandra, akan mengajukan surat permohonan hak akses Sistem Informasi Sarana Perdagangan (SISP) kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri untuk membina dan memantau kepatuhan pelaku usaha.
“Kita akan segera menyiapkan surat permohonan hak akses. Dalam surat itu kita uraikan data yang dibutuhkan, supaya kita bisa memetakan arus barang di pos-pos perbatasan Gorontalo,” ujar Ishak, Jumat (6/11/2026).
Ishak menjelaskan, pengajuan surat itu merupakan hasil diskusi bersama para Pengawas Perdagangan pascapasar murah di Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo.
"Awalnya kami membahas surat Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tentang peningkatan pelaporan distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting)," tutur Ishak.
Ia mengatakan, surat tersebut mengacu pada Permendag nomor 41 tahun 2025 yang mewajibkan pelaku usaha Bapokting ber-KBLI 46 melapor melalui sistem INATRADE paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
Daerah diimbau mengajukan hak akses SISP kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri untuk membina dan memantau kepatuhan pelaku usaha.
Dalam diskusi itu, Pejabat Pengawas Perdagangan, Rizaldy Lihawa, berharap Kementerian Perdagangan mendukung pemberian akses tersebut.
“Dengan hak akses ini, kami lebih mudah mengawasi barang yang masuk dan keluar dari pelabuhan. Data barang melalui jalur darat juga selama ini belum terkonfirmasi oleh pihak terkait, sehingga perlu kita tindaklanjuti bersama,” kata Rizaldy. (mcgorontaloprov/inez)