Bone Bolango, InfoPublik – Pelayanan kesehatan yang adil bukan sekadar memberikan perlakuan yang sama kepada setiap pasien, tetapi juga memastikan setiap orang memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan dan kondisinya.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Wilayah Kerja Kementerian HAM Gorontalo, Sarton Dali, saat memberikan penguatan kapasitas HAM kepada aparatur negara, khususnya ASN di Puskesmas Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango, Selasa (3/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Sarton mengingatkan bahwa setiap pasien memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa dibedakan berdasarkan status ekonomi, kepesertaan BPJS, maupun latar belakang sosial.
Ia menegaskan, prinsip nondiskriminasi harus menjadi landasan utama tenaga kesehatan ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya tegaskan jangan sampai ada perbedaan perlakuan antara pasien BPJS dan pasien umum. Kita harus melihat harkat dan martabat manusia. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut Sarton juga memberikan ilustrasi mengenai penerapan keadilan dalam pelayanan. Menurutnya, perlakuan yang sama belum tentu selalu menghasilkan keadilan.
Misalnya, pasien lanjut usia, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya dapat memperoleh prioritas pelayanan berdasarkan kebutuhan dan kondisi mereka. Hal tersebut bukan bentuk diskriminasi, melainkan penerapan prinsip keadilan.
Ia turut mengingatkan bahwa tenaga kesehatan merupakan representasi negara dalam memenuhi hak masyarakat atas kesehatan. Karena itu, profesionalisme, etika pelayanan, komunikasi yang humanis, dan kepatuhan terhadap SOP harus terus dijaga.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Bonepantai, Awaludin Rahim, mengungkapkan bahwa pihaknya selama ini terus mendorong tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan yang menyenangkan dan humanis kepada pasien.
Ia bahkan mengingatkan staf agar selalu menyapa, memberikan senyuman, dan sebisa mungkin membantu pasien agar merasa nyaman selama mendapatkan pelayanan.
Puskesmas Bonepantai juga telah menerapkan sistem pelayanan berdasarkan klaster sehingga pasien, termasuk ibu hamil, lanjut usia, dan anak-anak, dapat memperoleh pelayanan sesuai kelompok kebutuhannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif. Sejumlah tenaga kesehatan menyampaikan pengalaman dan pertanyaan mengenai tantangan pelayanan, termasuk persoalan rujukan pasien, ketersediaan obat, serta perlindungan tenaga medis ketika menghadapi komplain masyarakat.
Melalui kegiatan ini, KemenHAM berharap prinsip HAM semakin melekat dalam budaya kerja aparatur kesehatan sehingga setiap masyarakat mendapatkan pelayanan yang manusiawi, setara, dan berkeadilan. (mcgorontaloprov/rls/akp)