Demak, InfoPublik – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Demak menutup sementara layanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor atau Uji KIR mulai Senin, 9 November 2026 hingga Minggu, 3 Januari 2027. Penutupan dilakukan untuk mendukung proses revitalisasi peralatan pengujian kendaraan bermotor.
Kepala Dishub Kabupaten Demak, Arief Sudaryanto, menyampaikan informasi tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (6/11/2026).
Arief menjelaskan, selama masa penutupan, pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor tidak beroperasi. Meski demikian, Dishub Demak tetap menyediakan pelayanan terbatas berupa penerbitan rekomendasi numpang uji keluar bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan pengujian berkala di daerah lain.
"Pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor dijadwalkan kembali dibuka pada Senin, 4 Januari 2027," kata Arief.
Menurutnya, revitalisasi peralatan pengujian kendaraan bermotor merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan. Melalui pembaruan tersebut, diharapkan peralatan pengujian dapat berfungsi secara optimal sehingga mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Arief juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat penutupan sementara layanan tersebut.
"Kami, Dishub Kabupaten Demak, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat penutupan sementara tersebut. Masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang wajib menjalani pengujian berkala, diimbau untuk memperhatikan jadwal penutupan dan pembukaan kembali layanan agar dapat menyesuaikan kebutuhan pengujian kendaraannya,"tambahnya.
Informasi lebih lanjut mengenai layanan tersebut dapat diakses melalui laman resmi Dishub Kabupaten Demak di dinhub.demakkab.go.id serta akun media sosial resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Demak.(Red-kmf/apj/eyv)