Sumenep, InfoPublik – Ketika data kemiskinan, pengangguran, dan kondisi wilayah berbeda antara satu perangkat daerah dan lainnya, risiko salah sasaran pembangunan semakin besar. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memperkuat integrasi data lintas organisasi perangkat daerah (OPD) agar perencanaan anggaran dan pelayanan publik bertumpu pada informasi yang akurat dan seragam.
Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemanfaatan Portal Satu Data Kabupaten Sumenep dan Focus Group Discussion (FGD) pembahasan draf Peraturan Bupati tentang Satu Data pada 5–6 November 2026 di Ruang Rapat Potre Koneng, Bappeda Kabupaten Sumenep.
Penguatan tata kelola data menjadi penting seiring penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 di tengah keterbatasan fiskal. Setiap rupiah anggaran dituntut menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat, mulai dari penanganan kemiskinan hingga peningkatan kualitas pelayanan dasar.
Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep, Arif Firmanto, menjelaskan bahwa proses pembangunan membutuhkan data yang konsisten sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Perbedaan angka atau definisi antardinas dapat memengaruhi ketepatan program dan pengukuran hasil pembangunan.
“Pembangunan tidak muncul begitu saja. Di balik setiap program ada proses merencanakan, membahas, mengukur, dan mengevaluasi, dan di setiap tahap itu kita selalu bertanya: berapa, di mana, dan siapa. Kalau jawaban dari tiap perangkat daerah berbeda, perencanaan kita ikut goyah,” ujar Arif.
Salah satu persoalan yang membutuhkan data terpadu adalah penanganan kemiskinan. Data 2025 mencatat persentase penduduk miskin Kabupaten Sumenep sebesar 17,02 persen atau sekitar 188.480 jiwa, turun 0,76 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan, Pemkab Sumenep memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta mengoordinasikan intervensi lintas sektor. Namun, upaya tersebut akan lebih efektif apabila data antarsektor dapat dipadankan sehingga program tidak tumpang tindih dan penerima manfaat dapat ditentukan secara lebih tepat.
Pemkab Sumenep juga menetapkan indikator yang sama untuk mengukur delapan program unggulan periode 2025–2029. Indikator tersebut mencakup tingkat pengangguran terbuka, kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, indeks pembangunan manusia (IPM), dan Indeks Gini.
Integrasi data diharapkan membantu pemerintah daerah melihat hubungan antara program, anggaran, dan hasil yang dicapai. Dengan begitu, evaluasi tidak berhenti pada jumlah kegiatan yang terlaksana, tetapi juga mengukur perubahan yang dirasakan masyarakat.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Achmad Laily Maulidy, menegaskan bahwa Satu Data merupakan fondasi tata kelola pemerintahan, bukan sekadar aplikasi.
“Sesuai pesan Bapak Bupati, pembangunan harus berbasis data dan dilaksanakan penuh tanggung jawab. Jangan sampai data kita tercecer dan berbeda-beda antar-OPD,” tegasnya saat membuka kegiatan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, mengatakan penyelenggaraan Satu Data mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Prinsipnya mencakup penggunaan standar data, metadata, kode referensi dan data induk, serta portal sebagai sarana berbagi data.
Menurut Indra, tantangan yang masih dihadapi adalah data yang tersebar, format yang berbeda, serta definisi yang tidak seragam. Karena itu, Portal Satu Data versi 2 harus dimanfaatkan secara aktif oleh operator perangkat daerah untuk memasukkan, memverifikasi, memperbarui, dan menggunakan data.
“Operator harus bisa menginput, memverifikasi, memutakhirkan, dan memanfaatkan data. Portal ini bukan sekadar etalase,” ujarnya.
Pemkab Sumenep juga mengembangkan sistem e-Stunting dan E-SAKIP. Ke depan, sistem tersebut diharapkan terhubung dengan Portal Satu Data agar informasi untuk penanganan stunting, evaluasi kinerja, dan perencanaan pembangunan dapat dimanfaatkan secara lebih terpadu.
Selain membenahi sistem, Pemkab Sumenep membahas draf Peraturan Bupati tentang Satu Data untuk memperjelas pembagian peran, kewenangan, dan tanggung jawab setiap pihak dalam pengelolaan data. Pembahasan melibatkan Tim Lab E-Government and E-Business Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia sebagai mitra pendamping, serta admin Portal Satu Data dari berbagai perangkat daerah dan instansi terkait.
Arif menyampaikan tiga hal penting dalam penyusunan aturan tersebut. Pertama, kejelasan tugas pembina data, walidata, produsen data, dan koordinator agar tidak ada data yang tidak memiliki penanggung jawab. Kedua, setiap OPD perlu menyusun rencana aksi dengan target dan jadwal yang terukur sehingga pelaksanaannya dapat dipantau.
Ketiga, pengelolaan data harus memperhatikan keadilan bagi wilayah kepulauan. Keterbatasan jaringan internet dan kapasitas operator di daerah pulau perlu diatasi melalui dukungan yang sesuai, bukan menjadi alasan tertinggalnya pemutakhiran data.
Pemkab Sumenep telah memiliki landasan penyelenggaraan Satu Data melalui Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023. Berdasarkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/182/Kep/435.013/2024, Bappeda bertugas sebagai koordinator penyelenggara sekaligus sekretariat Forum Satu Data. Portal juga telah dievaluasi pada akhir 2024, sedangkan Daftar Data 2026 telah ditetapkan bersama.
Melalui pembenahan regulasi, peningkatan kapasitas operator, dan integrasi sistem, Pemkab Sumenep menargetkan Portal Satu Data menjadi rujukan resmi dalam perencanaan pembangunan. Keberhasilannya akan ditentukan oleh konsistensi pemutakhiran, keseragaman standar, serta kemampuan setiap perangkat daerah menggunakan data untuk mengambil keputusan yang lebih tepat sasaran.
(Ren/Fer)