Tanah Datar, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar), memperkuat upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum melalui edukasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023. Sosialisasi ini diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan, ketertiban penggunaan fasilitas umum, serta kepatuhan terhadap aturan di ruang publik.
Bupati Tanah Datar yang diwakili Sekretaris Daerah, Abdurrahman Hadi, mengatakan, sosialisasi perlu dilakukan secara berkelanjutan agar ketentuan dalam perda tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi dipahami dan diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tingkat kabupaten hingga nagari.
"Perda ini perlu terus disosialisasikan agar tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar dipahami dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Camat juga memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah masing-masing bersama Satpol PP dan Damkar," ujar Abdurahman di Aula Kantor Bupati Tanah Datar, Kamis (5/11/2026).
Pemerintah daerah memprioritaskan peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, menertibkan aktivitas pedagang, serta menggunakan fasilitas umum sesuai peruntukannya, seperti trotoar, badan jalan, taman, dan ruang publik.
Pengawasan terhadap pelajar selama jam sekolah, pencegahan perilaku negatif remaja, serta penanggulangan penyakit masyarakat juga menjadi perhatian. Upaya tersebut membutuhkan dukungan lembaga kemasyarakatan, MUI, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh unsur masyarakat.
Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang digelar di Aula Kantor Bupati Tanah Datar, Kamis (5/11/2026). Kegiatan yang diikuti 70 peserta dari unsur perangkat daerah, instansi terkait, pelaku usaha, dan elemen masyarakat tersebut diselenggarakan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Datar.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Datar Abdi Hardifla mengatakan, sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman mengenai ketentuan, larangan, kewajiban, hingga sanksi yang diatur dalam perda tersebut. Menurutnya, ketenteraman dan ketertiban umum tidak dapat diwujudkan hanya oleh pemerintah, tetapi membutuhkan kepedulian masyarakat.
"Kami berharap ketenteraman dan ketertiban umum menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah hadir untuk membina dan memfasilitasi, sementara masyarakat juga diharapkan berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing," ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kabid Pembinaan Satpol PP Elfiardi menekankan bahwa budaya tertib perlu dibangun dari kesadaran pribadi dan lingkungan keluarga. Kebiasaan sederhana, seperti menjaga kebersihan, tidak mengganggu arus lalu lintas, dan menghormati hak orang lain, menjadi bagian penting dalam menciptakan ketertiban bersama.
"Ketertiban bukan hanya tanggung jawab Satpol PP, tetapi menjadi tanggung jawab kita semua. Mari tumbuhkan kepedulian dari diri sendiri dan keluarga agar tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Tanah Datar Rahmadi Adri Yantes menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2023 mengatur 11 aspek ketertiban umum. Beberapa di antaranya mencakup larangan pelanggaran lalu lintas, pembatasan jam operasional rumah kos dan tempat hiburan, larangan pelajar membolos, serta pengaturan jam operasional usaha kuliner selama Ramadan.
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami dan mematuhi ketentuan dalam Perda, sehingga tercipta kehidupan bermasyarakat yang aman, nyaman, dan tertib," jelasnya.
Pemkab Tanah Datar berharap peserta dapat meneruskan informasi mengenai perda tersebut ke wilayah masing-masing. Dengan pemahaman dan keterlibatan masyarakat, penerapan aturan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. (Rty)