Demak, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Demak terus memperkuat keterbukaan informasi publik dan pengelolaan pengaduan masyarakat melalui optimalisasi layanan Hallo Demak serta penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Upaya tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Kabupaten Demak yang berlangsung di RM Malaya, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Demak, yakni Kepala Bidang Komunikasi Agus Pramono dan Pranata Humas Ahli Muda Desy Rahmawati. Keduanya menyampaikan materi mengenai keterbukaan informasi publik, pelayanan PPID, serta mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Desy Rahmawati menjelaskan bahwa Pemkab Demak memiliki layanan pengaduan resmi bernama Hallo Demak yang terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!).
Layanan tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan, aspirasi, keluhan, dan pengaduan terkait pelayanan publik selama 24 jam. Selain menjadi media komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, setiap pengaduan juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Masyarakat dapat menyampaikan, pengaduan melalui empat kanal yang telah disediakan, yaitu:
- Website: hallodemak.lapor.go.id.
- SMS dengan format HALLO DEMAK (spasi) ADUAN ANDA, dikirim ke nomor 1708.
- Media sosial Facebook Hallo Demak dan Instagram @hallo.demak.
- WhatsApp di nomor 0823 2430 9949.
Desy menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk menyampaikan pengaduan karena identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Layanan Hallo Demak juga menyediakan fitur anonim dan rahasia sehingga masyarakat dapat menyembunyikan identitas saat menyampaikan laporan.
"Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik, infrastruktur, maupun dugaan pungutan liar tanpa harus merasa takut atau khawatir," jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Demak melalui Dinkominfo bersama perangkat daerah terkait menargetkan penanganan pengaduan dalam waktu kurang dari 11 jam. Setiap laporan yang masuk akan segera dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) atau instansi yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.
Untuk meningkatkan kualitas respons petugas, Desy juga memperkenalkan prinsip S.T.A.R., yaitu Simak dan Dengarkan, Tenang dan Tarik Napas, Apresiasi dan Empati, serta Respons Solutif. Prinsip tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pengelola pengaduan dalam membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat.
Berdasarkan data pengaduan Dinputaru periode Januari hingga September 2026, tercatat sebanyak 60 aduan masyarakat. Pengaduan tersebut mencakup berbagai persoalan, antara lain kerusakan dan lubang jalan, banjir, drainase, jembatan, serta lampu penerangan jalan umum. Seluruh aduan atau 100 persen dari total laporan tersebut telah diselesaikan.
Desy juga menyampaikan capaian Kabupaten Demak dalam Evaluasi Kinerja Pengelolaan Pengaduan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang hasilnya disampaikan Kementerian Dalam Negeri pada November 2025.
"Dalam evaluasi tersebut, Kabupaten Demak masuk dalam 40 kabupaten se-Indonesia dengan predikat kinerja baik. Di tingkat Provinsi Jawa Tengah, hanya Kabupaten Demak dan Kabupaten Banyumas yang memperoleh predikat tersebut," katanya.
Meski demikian, terdapat dua rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri yang perlu ditindaklanjuti, yakni peningkatan kompetensi pengelola pengaduan serta pemanfaatan data pengaduan sebagai dasar perbaikan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Agus Pramono menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat. Ia menjelaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Agus, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban pemerintah, melainkan kebutuhan untuk membangun kepercayaan masyarakat, meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Ia menjelaskan, terdapat empat kategori informasi publik, yaitu informasi berkala, informasi serta-merta, informasi setiap saat, dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal ini, PPID harus mampu membedakan informasi yang wajib dibuka, informasi yang dapat diberikan dengan penyamaran bagian tertentu, serta informasi yang sah untuk dikecualikan. Proses tersebut perlu memperhatikan perlindungan data pribadi, dokumentasi, pertimbangan hukum, serta pelaksanaan uji konsekuensi,"imbuhnya.
Agus juga mengungkapkan sejumlah tantangan dalam pelayanan informasi publik, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, ego sektoral antarunit kerja, lemahnya dokumentasi, rendahnya literasi informasi masyarakat, tekanan waktu pelayanan, risiko hukum, hingga perkembangan teknologi yang menuntut pelayanan semakin cepat dan mudah diakses.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan penguatan kelembagaan PPID melalui peningkatan komitmen pimpinan, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, penguatan koordinasi antarunit kerja, pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), serta optimalisasi digitalisasi pengelolaan informasi.
Ia juga mendorong transformasi pelayanan PPID melalui penyediaan layanan informasi berbasis website, permohonan informasi secara daring, digitalisasi arsip dan dokumen, integrasi data antarunit kerja, serta pemanfaatan media sosial untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, PPID harus mampu menjadi bagian dari solusi dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum, kepentingan publik, profesionalitas, dan kualitas pelayanan.
"Keberhasilan PPID tidak hanya diukur dari banyaknya informasi yang ditampilkan, tetapi juga dari kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi yang menjadi haknya,"imbuhnya.
Melalui penguatan layanan Hallo Demak dan optimalisasi peran PPID, Pemkab Demak berharap masyarakat semakin mudah menyampaikan pengaduan maupun memperoleh informasi publik. Di sisi lain, peningkatan kapasitas pengelola informasi dan pengaduan di lingkungan perangkat daerah diharapkan dapat mendorong pelayanan yang lebih cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.(Mc.Demak/Red-kmf/apj/eyv)