Weda, InfoPublik – Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, meminta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Weda Selatan dan Weda Timur memperhatikan kondisi lapangan, potensi ekonomi, serta kelestarian lingkungan agar dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian pemanfaatan ruang bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ikram saat membuka Konsultasi Publik (KP) I RDTR dan Focus Group Discussion (FGD) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Aula Ali Hotel Tiara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Penataan Ruang dan Tata Kota tersebut membahas penyusunan materi teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) RDTR untuk Wilayah Perencanaan (WP) I Weda Selatan dan WP II Weda Timur.
Pembahasan diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, para camat, perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS), anggota DPRD, serta pemangku kepentingan terkait.
Dalam sambutannya, Ikram menegaskan bahwa dokumen RDTR harus disusun secara terperinci, realistis, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Jangan sampai RDTR yang kita susun hanya baik di atas kertas, tetapi sulit diterapkan di lapangan,” tegas Ikram.
Menurutnya, setiap wilayah memiliki karakteristik dan potensi yang perlu menjadi dasar penataan ruang. Weda Selatan memiliki potensi pertanian yang harus dilindungi dan dikembangkan, sedangkan Weda Timur diarahkan untuk mendukung pengembangan kawasan perkebunan.
Ikram mengingatkan agar penyusunan RDTR memperhatikan ketentuan teknis, termasuk koefisien dasar bangunan, garis sempadan bangunan, serta aspek lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan lahan pertanian dan kawasan resapan air agar pengaturan pemanfaatan ruang tidak mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat maupun fungsi lingkungan.
“Dalam penyusunan RDTR, kita harus benar-benar memperhatikan kondisi di lapangan. Jangan sampai pengaturan kawasan justru mengganggu lahan pertanian masyarakat atau menghambat fungsi resapan air,” ujarnya.
Selain mempertimbangkan aspek lingkungan, Ikram meminta agar dokumen RDTR terintegrasi dengan sistem perizinan pemanfaatan ruang.
Menurutnya, kesesuaian antara perencanaan tata ruang dan mekanisme perizinan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Melalui konsultasi publik dan FGD tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah berharap masukan dari seluruh pemangku kepentingan dapat menjadi bahan penyempurnaan dokumen RDTR.
Penyusunan RDTR Weda Selatan dan Weda Timur diharapkan dapat mendukung pembangunan yang terarah, memberikan kepastian pemanfaatan ruang, serta menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan kelestarian lingkungan.