Sumenep, InfoPublik - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep terus memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep untuk mempercepat sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.
Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah pengamanan aset sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah pemerintah. Pada momentum Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep, lima sertifikat aset tanah berhasil diterbitkan melalui koordinasi kedua instansi.
Kepala Disperkimhub Sumenep Dadang Dedy Iskandar mengatakan, percepatan sertifikasi aset tanah merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menertibkan administrasi dan pengamanan barang milik daerah.
Menurutnya, kepemilikan sertifikat merupakan bukti hukum yang penting untuk memastikan status tanah milik pemerintah daerah, sekaligus mencegah potensi perlindungan atau kepemilikan dari pihak lain.
“Disperkimhub terus mendorong sinergi dan kolaborasi dengan Kantor Pertanahan Sumenep untuk mempercepat penyertifikasian aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep. Hal ini dilakukan sebagai dasar pengamanan dan penertiban aset daerah,” ujarnya.
Pada momentum Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep, melalui usulan Disperkimhub pada Bidang Pertanahan, Kantor Pertanahan Sumenep telah menerbitkan lima sertifikat tanah milik pemerintah daerah.
Kelima aset tersebut meliputi SDN Batang-Batang Daya, SDN Kambingan Timur, SDN Lanjuk I, Jalan Lingkar Timur Bandara Trunojoyo di Desa Kacongan, serta lahan pengembangan Bandara Trunojoyo yang diperuntukkan bagi kawasan pengelolaan sampah dan limbah cair di Desa Kacongan.
Dadang menjelaskan, penerbitan sertifikat tersebut memberikan sejumlah manfaat bagi pemerintah daerah. Selain menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sertifikasi juga dapat meminimalkan risiko pelestarian lahan, penyerobotan, maupun klaim sepihak dari masyarakat atau pihak swasta.
Sertifikasi aset tanah juga mendukung ketertiban administrasi melalui pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan tertata.
Dengan demikian, pemerintah daerah dapat memiliki data kepemilikan aset yang lebih jelas sebagai dasar pengelolaan dan pengamanan aset.
Lebih lanjut, aset daerah yang telah memiliki kepastian hukum juga berpotensi dimanfaatkan secara produktif melalui kerja sama dengan pihak ketiga, seperti skema sewa atau bangun guna serah.
Pemanfaatan tersebut dapat dilakukan dengan landasan hukum yang lebih kuat sehingga berpeluang memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Miko/Han/Fer)