Dumai, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, Riau, mulai melengkapi tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan tanggul Sungai Dumai sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir. Salah satu dokumen penting yang diterima pemerintah daerah adalah Pertimbangan Teknis (Pertek) Pengadaan Tanah dari Kantor Pertanahan Kota Dumai.
Wali Kota Dumai, Paisal, menerima dokumen Pertek tersebut bersama empat Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Dumai dari Kantor Pertanahan Kota Dumai di Ruang Kerja Wali Kota, Lantai III Setdako Dumai, Rabu (4/11/2026).
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai, Adi Irawan, beserta jajaran. Turut hadir Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Pertaru) Muhammad Mufarizal, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau Satrya Alamsyah, serta perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai.
Dokumen Pertek menjadi salah satu kelengkapan penting dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), khususnya untuk rencana pembangunan tanggul di bantaran Sungai Dumai. Kelengkapan tersebut diperlukan agar tahapan pengadaan tanah dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Pertaru Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, mengatakan dokumen yang diterima akan segera ditindaklanjuti untuk mendukung percepatan proses pengadaan tanah.
"Penyerahan Pertek ini merupakan salah satu syarat utama dalam melengkapi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) pembangunan tanggul Sungai Dumai," tuturnya.
Setelah kelengkapan administrasi dipenuhi, dokumen tersebut akan diproses untuk melengkapi persyaratan lainnya sebelum diajukan dan diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Riau. Pengadaan tanah akan dilakukan secara bertahap dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Dinas Pekerjaan Umum.
Wali Kota Dumai, Paisal, mengapresiasi dukungan Kantor Pertanahan dalam memperkuat legalitas aset daerah sekaligus mendukung rencana pembangunan infrastruktur pengendalian banjir.
"Penyerahan sertifikat dan pertek ini sangat krusial bagi keberlangsungan pembangunan di Kota Dumai," ungkap Paisal.
"Inshaallah, dokumen Pertek pengadaan tanah bantaran sungai ini menjadi pijakan penting dalam merealisasikan penanganan banjir yang sangat didambakan oleh masyarakat Kota Dumai," ujarnya.
Selain mendukung rencana pembangunan tanggul, penyerahan empat Sertifikat Hak Pakai juga memperkuat kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah. Legalitas tersebut diharapkan mendorong pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah Kota Dumai bersama Kantor Pertanahan berupaya melanjutkan koordinasi agar proses pengadaan tanah dan penataan infrastruktur dapat berjalan sesuai ketentuan serta mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.