Palangka Raya, InfoPublik - Pemerintah Kota Palangka Raya membuka, ruang pengawasan bagi masyarakat terhadap penggunaan anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), termasuk Belanja Tidak Terduga (BTT) dan Bantuan Presiden (Banpres). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Demikian keterbukaan tersebut disampaikan,dalam konferensi pers terkait penggunaan anggaran penanganan Karhutla yang berlangsung di Aula Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Minggu (1/11/2026).
Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satria Budi, mengatakan, penggunaan anggaran penanganan karhutla telah melalui peninjauan Inspektorat. Proses tersebut bertujuan memastikan pengelolaan dan pemanfaatan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keterbukaan informasi anggaran menjadi bagian penting dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan. Karena itu, masyarakat dipersilakan memantau penggunaan dana sekaligus melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan atau ketidaksesuaian.
"Melalui langkah ini, masyarakat dapat ikut memonitor dan mengawasi penggunaan anggaran. Kami mempersilakan masyarakat untuk melakukan pengawasan secara terbuka dan melaporkan apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Budi.
Ia menjelaskan, Pemkot Palangka Raya telah menyiapkan anggaran penanganan karhutla melalui BTT sebelum perubahan anggaran. Dukungan pendanaan juga berasal dari Bantuan Presiden yang dialokasikan pemerintah pusat.
Pihaknya menegaskan, penggunaan dana tersebut harus mengacu pada pedoman khusus sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Terdapat delapan jenis peruntukan yang menjadi acuan sehingga anggaran hanya dapat digunakan untuk kebutuhan penanganan karhutla.
"Terdapat delapan item peruntukan yang menjadi pedoman dalam penggunaan dana tersebut, sehingga anggaran harus digunakan sesuai kebutuhan penanganan karhutla dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan di luar peruntukannya,"imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Palangka Raya, Dody Irawan, mengatakan, keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik.
Menurut Dody, informasi mengenai kebijakan, alokasi, dan realisasi penggunaan anggaran perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus mengawasi pengelolaannya.
Ia juga berharap insan pers dapat menyampaikan hasil konferensi pers tersebut kepada masyarakat secara utuh, jelas, dan berimbang.
"Melalui peran media, kami berharap informasi ini dapat tersampaikan kepada masyarakat secara utuh, sehingga keterbukaan informasi dan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran dapat berjalan dengan baik,"jelasnya.
Seiringan dengan keterlibatan masyarakat dan media, Pemkot Palangka Raya diharapkan, dapat memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran penanganan karhutla sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.(MC Kota Palangka Raya/Gusti/Eyv)