Kota Gorontalo, InfoPublik - Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo, M Jamal Nganro, mengatakan optimalisasi penyusunan laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (LK SKPD) dan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (LK BLUD) untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan.
"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," kata M Jamal Nganro yang mewakili Sekda saat membuka sosialisasi yang dilaksanakan Badan Keuangan dan Aset DAerah (BKAD) Provinsi Gorontalo, Kamis (29/10/2026).
Jamal menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah dalam menyusun laporan keuangan yang akurat, lengkap, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," ujar Jamal.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Narasumber tersebut adalah Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Simon Saimima, Wahyuni Sri Lestari Ningsih Analis Keuangan Pemerintah Daerah Ahli Madya, yang mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom; serta Boyke M. Siagian Analis Keuangan Pemerintah Daerah (AKPD) Ahli Madya, yang hadir secara langsung sekaligus menjadi narasumber.
Materi yang disampaikan berfokus pada optimalisasi penyusunan laporan keuangan SKPD dan BLUD, penguatan pemahaman terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah, serta pentingnya ketepatan pencatatan, kelengkapan dokumen pendukung, rekonsiliasi data, dan konsistensi penyajian laporan keuangan.
Melalui penyampaian materi oleh para narasumber, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai proses penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua regulasi tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan pengelolaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Dalam pelaksanaannya, penyusunan laporan keuangan SKPD dan BLUD memerlukan koordinasi yang baik antara pengelola keuangan, bendahara, pejabat penatausahaan keuangan, serta unit terkait lainnya. Keselarasan data dan ketepatan proses rekonsiliasi menjadi aspek penting untuk meminimalkan kesalahan pencatatan dan perbedaan informasi keuangan yang dapat memengaruhi kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat menerapkan materi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas masing-masing, meningkatkan ketelitian dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta memperkuat sinergi antarunit kerja dalam proses penyusunan laporan keuangan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi salah satu upaya berkelanjutan dalam mendorong peningkatan kualitas LK SKPD dan LK BLUD, sekaligus mendukung terwujudnya laporan keuangan pemerintah daerah yang andal, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat. (mcgorontaloprov/septian)