Kota Gorontalo, InfoPublik - Kepala Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Provinsi Gorontalo, Hafri Syam Masyhur, mengatakan tim Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Gorontalo memberikan pemahaman mengenai persyaratan dan prosedur sertifikasi penerapan penanganan yang baik PSAT, termasuk pemenuhan persyaratan administrasi, teknis, kebersihan dan sanitasi, serta penerapan praktik penanganan dan penyimpanan pangan segar.
"Melalui kegiatan ini, PT Segar Kumala Indonesia diharapkan dapat memahami pentingnya penerapan standar penanganan pangan segar yang baik dalam setiap tahapan kegiatan usahanya, mulai dari penerimaan produk, penyimpanan, hingga pendistribusian kepada konsumen," kata Hafri saat memimpin OKKPD Provinsi Gorontalo mengunjungi PT Segar Kumala Indonesia, Senin (26/10/2026).
Kunjungan itu dalam rangka sosialisasi Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT).
Kegiatan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pentingnya penerapan penanganan pangan segar asal tumbuhan yang baik sebagai upaya menjamin keamanan dan mutu pangan yang beredar di masyarakat.
Hafri menerangkan sertifikasi penerapan penanganan yang baik PSAT merupakan salah satu upaya untuk mendorong pelaku usaha agar semakin memperhatikan aspek keamanan dan mutu pangan. Penerapan standar tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta memberikan jaminan bahwa pangan segar yang diperdagangkan ditangani dengan baik.
"OKKPD Provinsi Gorontalo terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap persyaratan keamanan pangan melalui kegiatan sosialisasi, pembinaan dan fasilitasi sertifikasi. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan di Provinsi Gorontalo," pungkas Hafri.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan terjalin sinergi antara OKKPD Provinsi Gorontalo dan pelaku usaha dalam mewujudkan penanganan pangan segar asal tumbuhan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi melindungi kesehatan masyarakat sebagai konsumen. (mcgorontaloprov/nancy/oman)