Langgur, InfoPublik — Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun, melarang kelompok penerima bantuan sarana perikanan dan budi daya rumput laut memperjualbelikan atau mengalihkan bantuan kepada pihak lain. Bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 tersebut harus digunakan untuk meningkatkan produksi dan pendapatan masyarakat pesisir.
“Karena itu, saya meminta agar seluruh bantuan dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dirawat dengan baik, dan tidak diperjualbelikan atau dialihkan kepada pihak lain,” kata Thaher saat menyerahkan bantuan di pelataran Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Senin (26/10/2026).
Thaher mengatakan, kelompok penerima bertanggung jawab memelihara sarana dan menggunakannya untuk mengembangkan usaha. Manfaat bantuan harus terlihat dari peningkatan kegiatan usaha, hasil produksi, dan pendapatan penerima.
Ia juga meminta Dinas Perikanan melakukan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi secara berkala. Langkah ini diperlukan untuk mengetahui kendala yang dihadapi kelompok penerima serta membantu mencari penyelesaiannya.
“Kepada Dinas Perikanan, saya tegaskan agar penyaluran bantuan tidak berhenti pada penyerahan. Lakukan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi untuk memastikan bantuan benar-benar digunakan dan memberikan hasil ekonomi bagi penerima,” ujarnya.
Selain memanfaatkan sarana bantuan, kelompok penerima diminta memperkuat kerja sama, menjaga kualitas produksi, dan membangun hubungan pemasaran yang lebih baik. Dengan demikian, peningkatan produksi diharapkan diikuti perbaikan nilai jual dan keuntungan usaha.
Menurut Thaher, dukungan pemerintah harus mendorong kemandirian ekonomi nelayan dan pembudi daya rumput laut yang menggantungkan penghidupan pada sektor tersebut.
“Tujuan akhir bantuan ini bukan sekadar tersalurnya sarana, tetapi meningkatnya produksi, bertambahnya pendapatan nelayan dan pembudi daya, serta semakin kuatnya ekonomi masyarakat Maluku Tenggara,” ucap Thaher.
(MC.Maluku Tenggara/Adolof Labetubun)