Kota Gorontalo, InfoPublik - Kepala Bidang Perdagangan Dinas Kopersai UKM Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag) Provinsi Gorontalo, Ishak Salandra, mengatakan permasalahan distribusi barang kebutuhan pokok, dan barang penting lainnya antarprovinsi maupun kabupaten/kota masih menjadi ancaman atau masalah bagi semua pihak, khususnya pemerintah dan pelaku usaha dalam memetakan kebutuhan daerah dan potensi produk lokal.
“Minimnya sosialisasi maupun ketidaktahuan menyebabkan pelaku usaha tidak melaporkan persediaan barangnya,” kata Ishak Salandra pada forum kebijakan teknis pelaporan distribusi, Kamis (22/10/2026).
Pada forum yang digelar Kementerian Perdagangan itu para pengusaha mendapat edukasi dan sosialisasi kewajiban pelaporan stok dan distribusi barang kepada pemerintah.
Ishak menjelaskan, instansinya melalui aparatur bidang Perdagangan wajib memahami regulasi maupun implementasi dari kegiatan pelaporan distribusi, serta mampu berperan aktif dalam forum diskusi ini.
“Forum ini membahas kewajiban pelaporan distribusi pelaku usaha, mulai dari acuan regulasi, KBLI komoditas yang wajib dilaporkan ketersediaan stok dan pasokannya, teknis pelaporan, hingga tata cara Pemerintah daerah mengakses data pelaporan tersebut,” ujar Ishak.
Sesi pemaparan hingga diskusi berjalan dengan alot, ditambah masih banyaknya pertanyaan oleh peserta forum, memaksakan panitia membuka ruang konsultasi lanjutan melalui website resmi Kementerian Perdagangan.
Ishak Salandra berharap, kegiatan diskusi itu bisa menambah khasanah keilmuan, khususnya bagi aparatur perdagangan di Provinsi Gorontalo, dalam mempelajari, menyosialisasikan, hingga menganalisa hasil pelaporan distribusi oleh pelaku usaha, dan dapat menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi semua pihak, khususnya bagi masyarakat (mcgorontaloprov/gilang)