Boalemo, InfoPublik - Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Boalemo berupaya memperbaiki tata kelola kearsipan guna meningkatkan hasil pengawasan kearsipan tahun 2026.
Upaya tersebut ditindaklanjuti melalui kunjungan koordinasi Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Boalemo, Rahmat Biya, bersama jajarannya ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, Kamis (22/10/2026).
Kunjungan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan memperoleh dukungan serta pendampingan dari LKD Provinsi Gorontalo dalam pelaksanaan pengawasan kearsipan. Pemerintah Kabupaten Boalemo menargetkan hasil pengawasan tahun 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dalam pertemuan tersebut, Rahmat Biya menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan berbagai langkah pembenahan agar penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo dapat berjalan lebih optimal dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Komitmen tersebut menjadi perhatian penting mengingat pada tahun 2024 dan 2025, LKD Kabupaten Boalemo tidak melaksanakan pengawasan kearsipan, khususnya terhadap organisasi perangkat daerah (OPD). Kondisi tersebut menyebabkan Kabupaten Boalemo tidak memperoleh nilai pengawasan kearsipan atau mendapatkan status disclaimer dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Rahmat mengungkapkan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi oleh sejumlah kendala, di antaranya keterbatasan sumber daya manusia di bidang kearsipan serta belum optimalnya dukungan dari para pengambil kebijakan terhadap penyelenggaraan pengawasan kearsipan.
Meskipun demikian, pihaknya optimistis berbagai langkah pembenahan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2026 dapat memberikan hasil yang lebih baik. Untuk mencapai target tersebut, LKD Kabupaten Boalemo terus berupaya memperkuat kapasitas internal sekaligus membangun koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Salah satu langkah yang telah dilaksanakan adalah sosialisasi dan pendampingan pengisian format pengawasan kearsipan terhadap 15 OPD dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo. Hasil pengisian tersebut saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh LKD Provinsi Gorontalo.
Selain melakukan pendampingan terhadap OPD dan unit kerja, LKD Kabupaten Boalemo juga terus memberikan motivasi dan penguatan kapasitas kepada pegawai di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Boalemo.
Koordinasi dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo serta ANRI juga terus dilakukan guna memperoleh arahan dan pendampingan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan pengawasan kearsipan terhadap pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo telah dilakukan sejak tahun 2017 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penyelenggaraan kearsipan bertujuan menjamin terciptanya arsip, tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, serta terlindunginya kepentingan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat.
Penyelenggaraan kearsipan juga memiliki peran penting dalam menjamin keselamatan dan keamanan arsip, melindungi aset nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, diperlukan pengelolaan arsip yang berpedoman pada prinsip, kaidah, dan standar kearsipan. Karena itu, pengawasan kearsipan menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap pencipta arsip, baik di tingkat pusat maupun daerah, melaksanakan pengelolaan arsip sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
Adapun aspek yang menjadi perhatian dalam pengawasan kearsipan meliputi kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip, serta sumber daya kearsipan. Aspek sumber daya tersebut mencakup kelembagaan, ketersediaan SDM kearsipan yang kompeten, serta dukungan sarana dan prasarana kearsipan yang memadai.
Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto, berharap Pemerintah Kabupaten Boalemo dapat memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pengawasan kearsipan, termasuk dalam memperkuat komitmen seluruh OPD dan unit kerja untuk melakukan pembenahan pengelolaan arsip.
Menurutnya, dukungan pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan kegiatan pengawasan kearsipan dapat terlaksana secara optimal dan berkelanjutan.
Pembenahan tata kelola kearsipan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan indikator penilaian, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem administrasi pemerintahan yang tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.
Upaya tersebut sejalan dengan arah pembangunan Pemerintah Provinsi Gorontalo di bawah kepemimpinan Gubernur Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang berintegritas, adaptif, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam konteks tersebut, penyelenggaraan kearsipan yang baik menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Arsip yang dikelola secara tertib dan sesuai standar dapat menjadi sumber informasi yang autentik dan terpercaya, sekaligus mendukung proses pengambilan keputusan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan program pemerintah. (mcgorontaloprov/ppid)