Lumajang, InfoPublik — Angka kemiskinan di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, turun menjadi 8,33 persen pada Maret 2026. Namun, di tengah penurunan tersebut, garis kemiskinan justru meningkat 9,18 persen menjadi Rp458.716 per kapita per bulan. Kondisi ini menunjukkan bahwa berkurangnya jumlah penduduk miskin belum menghilangkan tantangan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lumajang, persentase penduduk miskin turun 0,27 poin persentase dibandingkan Maret 2025 yang tercatat sebesar 8,60 persen. Sementara itu, garis kemiskinan meningkat dari Rp420.165 menjadi Rp458.716 per kapita per bulan.
Kepala BPS Kabupaten Lumajang, Mochamad Sonhaji, mengatakan perkembangan kemiskinan perlu dilihat melalui sejumlah indikator, tidak hanya berdasarkan persentase penduduk miskin.
“Berdasarkan data BPS, persentase penduduk miskin Kabupaten Lumajang pada Maret 2026 sebesar 8,33 persen, turun dari 8,60 persen pada Maret 2025. Data ini menjadi gambaran perkembangan kemiskinan yang perlu dibaca bersama indikator lainnya untuk memahami kondisi masyarakat secara lebih utuh,” jelas Sonhaji.
Penurunan angka kemiskinan juga terlihat dari jumlah penduduk miskin yang berkurang sebanyak 2.780 orang, dari 90,64 ribu orang pada Maret 2025 menjadi 87,86 ribu orang pada Maret 2026.
Meski demikian, kenaikan garis kemiskinan menunjukkan adanya perubahan nilai pengeluaran minimum yang digunakan BPS untuk mengukur kemampuan penduduk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan.
Garis kemiskinan menjadi batas pengeluaran per kapita per bulan untuk mengidentifikasi penduduk yang tergolong miskin. Kenaikannya tidak serta-merta menunjukkan penurunan kesejahteraan seluruh masyarakat, tetapi perlu diperhatikan dalam menilai kondisi ekonomi rumah tangga.
Selain persentase dan jumlah penduduk miskin, BPS mencatat indeks kedalaman kemiskinan (P1) Kabupaten Lumajang turun dari 0,68 pada Maret 2025 menjadi 0,62 pada Maret 2026.
Penurunan indeks tersebut menunjukkan bahwa rata-rata kesenjangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan semakin kecil.
Sementara itu, indeks keparahan kemiskinan (P2) tidak mengalami perubahan, yakni tetap sebesar 0,08. Indikator ini digunakan untuk menggambarkan ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin.
Perkembangan kedua indeks tersebut memperlihatkan bahwa kondisi kemiskinan di Lumajang mengalami perbaikan pada aspek kedalaman, meskipun tingkat keparahannya relatif tidak berubah.
Bagi pemerintah daerah, data tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan prioritas penanganan kemiskinan, terutama untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, layanan kesehatan, pendidikan, dan kesempatan ekonomi.
Pemerintah Kabupaten Lumajang sebelumnya juga menekankan pentingnya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat serta memperkuat program pemberdayaan untuk menjangkau kelompok yang masih menghadapi kerentanan ekonomi.
Namun, penurunan angka kemiskinan belum dapat secara langsung dikaitkan dengan keberhasilan program tertentu tanpa evaluasi yang didukung data memadai.
Dengan jumlah penduduk miskin yang masih mencapai 87,86 ribu orang, upaya penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Lumajang tetap memerlukan perhatian, terutama untuk menjaga keberlanjutan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/An-m)