Ingin Ubah Desil? Warga Lumajang Harus lewati Verifikasi Lapangan
KIM Desa Kutorenon (Istimewa)
KIM Desa Kutorenon (Istimewa)
Lumajang, InfoPublik - Pengajuan perubahan desil tidak otomatis membuat data sosial ekonomi warga langsung berubah. Setiap usulan harus melalui pemeriksaan administrasi dan verifikasi lapangan sebelum diproses melalui mekanisme pemutakhiran data pemerintah.
Di Kabupaten Lumajang, warga yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai dengan kondisi terkini dapat mengajukan perubahan melalui kantor desa atau kelurahan. Pengajuan juga dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi Cek Bansos maupun Cek DTSN.
Warga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta foto rumah dan kamar mandi. Dokumen tersebut menjadi bahan awal untuk memeriksa kondisi sosial ekonomi yang disampaikan dalam pengajuan.
Setelah usulan diterima, data tidak hanya diperiksa secara administratif, tetapi juga diverifikasi langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi warga.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, mengatakan verifikasi lapangan dilakukan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sesuai prosedur operasional yang berlaku.
“Secara SOP memang verifikasi tersebut akan dilakukan oleh teman-teman pendamping Program PKH. Jadi, verifikasi lapangan atau ground check atas kondisi masyarakat tersebut sesuai dengan usulan yang diajukan,” ujar Indriono di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, pada Senin (7/9/2026).
Verifikasi lapangan menjadi tahapan penting untuk mencocokkan informasi dalam dokumen pengajuan dengan kondisi sosial ekonomi warga yang sebenarnya.
Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya menjadi bahan rekomendasi dalam proses pemutakhiran data melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat. Dengan demikian, perubahan data tidak terjadi secara otomatis ketika usulan disampaikan.
Masyarakat juga tetap memiliki kesempatan mengajukan kembali perubahan apabila kondisi sosial ekonominya berubah atau data yang tercatat belum mengalami penyesuaian.
“Secara periodik itu setiap tiga bulan sekali. Jadi, kita usulkan bulan ini bukan berarti tidak ada lagi pengusulan bulan berikutnya. Untuk mengetahui apakah berhasil atau diterima, mengalami perubahan atau tidak, dicek lagi di tiga bulan berikutnya,” katanya.
Pemkab Lumajang mencatat sebanyak 1.846 usulan perubahan desil hingga Agustus 2026. Jumlah tersebut menunjukkan partisipasi masyarakat dalam proses pemutakhiran data sosial ekonomi.
Pemutakhiran secara berkala disertai verifikasi lapangan diharapkan menghasilkan data yang lebih sesuai dengan kondisi masyarakat. Akurasi data tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung penyaluran program sosial agar semakin tepat sasaran.
Masyarakat yang mengajukan perubahan desil perlu memahami bahwa prosesnya melewati sejumlah tahapan, mulai dari pengajuan dokumen, verifikasi lapangan, hingga pemrosesan hasil pemeriksaan untuk pemutakhiran data.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/Ard/An-m)
© Copyright 2026, All Rights Reserved