Kota Gorontalo, InfoPublik - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo bergerak cepat melakukan pemantauan dan koordinasi terkait dugaan perundungan dan kekerasan fisik terhadap seorang siswa SMA Negeri 1 Gorontalo yang terjadi pada Senin (19/10/2026).
Langkah itu dilakukan untuk memperoleh informasi langsung mengenai kronologi kejadian, kondisi korban, serta upaya penanganan yang telah dilakukan pihak sekolah.
KemenHAM juga mendorong seluruh pihak terkait untuk memastikan terpenuhinya perlindungan hak asasi manusia (HAM), khususnya hak anak atas rasa aman, perlindungan dari kekerasan, dan lingkungan pendidikan yang kondusif.
Tim Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo dipimpin oleh Analis HAM Ahli Muda Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo, Albart Azis, yang mewakili Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali. Tim diterima oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 1 Gorontalo, Zulham CH. Firmansyah, bersama Pembina OSIS, Suryono J. Paris, di SMA Negeri 1 Kota Gorontalo, Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan keterangan pihak sekolah, peristiwa tersebut terjadi saat jam istirahat kedua di lingkungan sekolah. Insiden diduga bermula dari kesalahpahaman terhadap ekspresi wajah seorang siswa yang kemudian memicu keributan dan berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik.
Pihak sekolah menyampaikan bahwa terdapat sekitar 21 siswa yang teridentifikasi berada di lokasi kejadian. Namun, peran masing-masing siswa belum dapat dipastikan secara menyeluruh karena sebagian diduga terlibat dalam tindakan pemukulan, sementara sebagian lainnya berada di lokasi sebagai saksi. Oleh karena itu, penentuan keterlibatan masing-masing siswa masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemantauan tersebut, Albart Azis menjelaskan bahwa pihak sekolah telah melakukan sejumlah langkah awal, termasuk berkoordinasi dengan orang tua siswa dan menggelar mediasi setelah kejadian. Pihak sekolah juga menyampaikan bahwa siswa-siswa yang teridentifikasi terlibat telah dikenai skorsing sementara sambil menunggu perkembangan proses penyelidikan oleh kepolisian.
“Dari hasil kunjungan kami, pihak sekolah telah menyampaikan langkah-langkah yang dilakukan setelah kejadian, termasuk mediasi dengan orang tua dan pemberian skorsing sementara terhadap siswa yang teridentifikasi terlibat. Kami mendorong agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta pemenuhan hak-hak seluruh anak yang terlibat,” ujar Albart.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari pihak sekolah, orang tua korban sebelumnya telah mengikuti proses mediasi. Namun, orang tua kemudian menyampaikan keinginan agar kasus tersebut dilanjutkan melalui jalur hukum. Pihak sekolah menghormati keputusan keluarga korban dan menyatakan bahwa penanganan selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait pengawasan di lingkungan sekolah, pihak sekolah menerangkan bahwa kejadian berlangsung secara cepat pada waktu istirahat. Dua orang guru perempuan yang berada di sekitar lokasi disebut telah berupaya melarang tindakan pemukulan, tetapi situasi berlangsung spontan sehingga sulit dihentikan seketika.
Pihak sekolah juga menyampaikan bahwa pengawasan lingkungan sekolah dilakukan melalui kamera pengawas atau CCTV serta pemantauan oleh tim yang ditugaskan untuk membantu menjaga situasi di lingkungan sekolah.
Mengenai kondisi korban, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak sekolah dan diperoleh dalam pemantauan, korban mengalami keluhan sakit di bagian belakang tubuh dan kepala setelah kejadian. Pada Selasa (20/10/2026), korban dilaporkan tidak masuk sekolah dan berada di rumah untuk beristirahat.
Terkait pemeriksaan medis dan visum, proses tersebut berhubungan dengan penanganan serta pelaporan kasus kepada pihak berwenang. Status dan hasil pemeriksaan medis lebih lanjut tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang.
Pihak sekolah menyampaikan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian dan sedang dalam proses penyelidikan. Penentuan peran serta tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.
Albart menegaskan, kehadiran KemenHAM Wilayah Kerja Gorontalo merupakan bagian dari upaya mendorong pemenuhan dan perlindungan HAM, terutama bagi anak di lingkungan pendidikan.
“Pada prinsipnya, tugas kami adalah mendorong agar perlindungan HAM terhadap siswa dapat terpenuhi. Kami mendorong pihak sekolah, orang tua, aparat penegak hukum, dan pihak terkait lainnya untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai kewenangan masing-masing, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bebas dari kekerasan, dan menghormati martabat setiap peserta didik. Penanganan kasus ini diharapkan tidak hanya berfokus pada penyelesaian peristiwa, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan perundungan serta meningkatkan pengawasan di lingkungan sekolah. (mcgorontaloprov/rls/akp)