Kota Gorontalo, InfoPublik – Koordinator Wilayah Kerja Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Gorontalo, Sarton Dali, mengatakan KemenHAM memiliki peran dalam pendampingan penyusunan rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah, serta melakukan analisis dan evaluasi terhadap produk hukum daerah yang telah berlaku.
“Pelibatan KemenHAM sejak awal diperlukan agar nilai-nilai hak asasi manusia dapat terintegrasi dalam setiap pasal yang disusun. Dengan demikian, produk hukum daerah yang dihasilkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM dan dapat meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari,” kata Sarton Dali saat menerima Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Pohuwato, Jumat (16/10/2026).
Kedatangan Pansus untuk konsultasi dan koordinasi untuk memantapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanganan Konflik Sosial di Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Pohuwato, Otan Mamu, didampingi Wakil Ketua Pansus I Yusuf Lawani, serta anggota Pansus I, Nirwan Due, Febriyanto Mardain, Jenni Ema Tulung, dan Tomi R. Umar. Rombongan diterima langsung Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, di Aula Kantor Operasional Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo.
Pertemuan menjadi bagian penting dari proses penyempurnaan Ranperda Penanganan Konflik Sosial agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Pohuwato, tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Sarton Dali menjelaskan, bahwa Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo saat ini masih berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah, yang juga membawahi Wilayah Kerja Sulawesi Utara. Ia menyampaikan apresiasi atas kunjungan Pansus I DPRD Kabupaten Pohuwato sekaligus menegaskan pentingnya keterlibatan KemenHAM dalam proses pembentukan produk hukum daerah sejak tahap awal penyusunan rancangan.
Ia mengatakan, analisis dan evaluasi terhadap produk hukum daerah juga penting untuk memastikan regulasi yang berlaku tetap relevan dengan perkembangan masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hasil kajian tersebut dapat menjadi dasar rekomendasi untuk melakukan perubahan maupun pencabutan regulasi yang dinilai tidak lagi sesuai.
Sementara itu, Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Pohuwato, Otan Mamu, menyampaikan bahwa konsultasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memperoleh masukan dan rekomendasi dari KemenHAM terhadap Ranperda Penanganan Konflik Sosial yang saat ini tengah dibahas.
Otan mengapresiasi penerimaan jajaran KemenHAM dan berharap komunikasi serta koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan instansi terkait dapat terus diperkuat dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Pohuwato memiliki masyarakat yang beragam, baik dari segi suku maupun latar belakang sosial. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan regulasi yang mampu menjadi pedoman dalam mencegah, menangani, dan menyelesaikan konflik sosial.
“Kami berharap melalui konsultasi ini, Ranperda Penanganan Konflik Sosial dapat semakin disempurnakan dengan berbagai masukan dari KemenHAM. Kami ingin regulasi ini nantinya menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menangani konflik sosial, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Otan.
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga agar setiap produk hukum yang dilahirkan DPRD bersama pemerintah daerah memiliki landasan yang kuat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam sesi diskusi, sejumlah anggota Pansus I turut meminta penjelasan mengenai mekanisme pendampingan penyusunan Ranperda, analisis HAM, serta tahapan pelibatan KemenHAM dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Salah satu isu yang menjadi perhatian ialah pengaturan mengenai Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dalam Ranperda Penanganan Konflik Sosial. Pembahasan ini mencakup kejelasan fungsi, kedudukan, serta batasan peran Posbankum agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan organisasi perangkat daerah maupun lembaga terkait lainnya. (mcgorontaloprov/rls/akp)