Kota Gorontalo, InfoPublik - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo, mendorong pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil analisis dan evaluasi peraturan daerah (Perda) dari perspektif hak asasi manusia (HAM).
Langkah itu menjadi bagian penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga selaras dengan prinsip HAM dan kebutuhan masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Penyampaian dan Pemantauan Rekomendasi Analisis dan Evaluasi terhadap beberapa Peraturan Daerah dari Perspektif HAM yang diselenggarakan di Ruang Rapat KemenHAM Wilayah Kerja Gorontalo, Senin (19/10/2026).
Kegiatan itu menjadi tahapan lanjutan setelah proses analisis dan evaluasi terhadap sejumlah Perda di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dilaksanakan beberapa bulan sebelumnya.
Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, menegaskan kegiatan itu tidak sekadar menjadi forum penyampaian dokumen rekomendasi, tetapi juga sarana untuk memantau respons dan komitmen pemerintah daerah dalam melakukan penyempurnaan produk hukum.
“Melalui forum ini, kami ingin mengetahui sejauh mana rekomendasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Tanggapan pemerintah daerah menjadi bagian penting dari rangkaian kegiatan analisis dan evaluasi yang kami laksanakan tahun ini,” ujarnya.
Sejumlah produk hukum daerah yang menjadi perhatian meliputi Perda terkait baca tulis Al-Qur’an di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara, pengelolaan mangrove di Kabupaten Pohuwato, serta pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Boalemo.
Pembahasan juga mencakup regulasi di tingkat Provinsi Gorontalo yang berkaitan dengan pengaturan perbuatan maksiat.
Sedangkan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Rismanto Kodrat Gany, menekankan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah, termasuk pencabutan atau perubahan regulasi apabila diperlukan.
Ia mendorong pemerintah daerah agar memasukkan agenda tindak lanjut yang relevan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027. Dengan demikian, rekomendasi hasil analisis dan evaluasi tidak berhenti pada dokumen, melainkan dapat diterjemahkan menjadi langkah konkret dalam pembenahan regulasi.
Sementara itu, dalam sesi tanggapan, perwakilan pemerintah daerah menyampaikan beragam perkembangan tindak lanjut. Perwakilan Pemerintah Kota Gorontalo, misalnya, menyampaikan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas pembentukan peraturan daerah agar semakin baik dari waktu ke waktu.
Selain itu, pembentukan regulasi diharapkan memperhatikan prinsip HAM sejak tahap perencanaan dan penyusunan, bukan hanya setelah peraturan ditetapkan.
Perwakilan Kabupaten Gorontalo Utara, menyampaikan bahwa rencana pencabutan Perda tentang Baca Tulis Al-Qur’an telah dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2027.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pohuwato menyampaikan bahwa rekomendasi terkait regulasi mangrove telah dikoordinasikan dengan perangkat daerah teknis dan bahwa penyempurnaan regulasi terkait perlu dilakukan sesuai hasil evaluasi.
Pemerintah Kabupaten Boalemo juga menyatakan akan mencermati rekomendasi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara serta berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait sebelum menentukan langkah tindak lanjut.
Di saat yang sama, Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara menyampaikan dukungan terhadap evaluasi regulasi daerah yang berpotensi bersinggungan dengan prinsip HAM. Kementerian Agama menekankan pentingnya sinergi antara KemenHAM, pemerintah daerah, dan Kementerian Agama dalam pembentukan maupun evaluasi regulasi yang berkaitan dengan bidang keagamaan.
Sementara Perwakilan Kementerian Agama Kota Gorontalo turut memberikan masukan agar perspektif HAM dipertimbangkan sejak proses penyusunan rancangan peraturan daerah, dengan melibatkan instansi terkait sesuai substansi yang diatur.
Forum ini turut menyoroti pentingnya memperkuat koordinasi antara KemenHAM, Kementerian Hukum, pemerintah daerah, DPRD, dan perangkat daerah teknis. Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk mengusulkan rancangan Perda yang perlu dianalisis sejak tahap penyusunan agar prinsip-prinsip HAM dapat diintegrasikan lebih awal dalam proses pembentukan regulasi.
Kegiatan tersebut juga menegaskan bahwa regulasi yang berperspektif HAM harus memperhatikan aspek keadilan, kepastian hukum, kebutuhan masyarakat, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi berkala diperlukan agar produk hukum daerah tetap relevan dengan dinamika sosial dan tidak menimbulkan persoalan dalam implementasinya. Melalui kegiatan ini, KemenHAM Wilayah Kerja Gorontalo berharap terbangun komitmen bersama untuk memperkuat kualitas regulasi daerah yang inklusif, responsif, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Dengan demikian, penyusunan maupun evaluasi Perda diharapkan tidak berhenti sebagai pemenuhan administrasi pemerintahan, tetapi menjadi instrumen nyata dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan melindungi hak-hak masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo, perwakilan bagian hukum pemerintah daerah kabupaten/kota, serta perwakilan Kementerian Agama Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara. (mcgorontaloprov