Pontianak, InfoPublik – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong perluasan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro melalui program Kredit Usaha Mikro Peduli (KUM Peduli). Program yang dilaksanakan Bank Kalbar itu mengusung skema subsidi bunga dan biaya penjaminan untuk membantu pelaku usaha memperoleh pembiayaan yang lebih terjangkau sekaligus mengurangi ketergantungan pada pinjaman dari rentenir.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menghadiri peresmian simbolis program bertema “Sinergi Penguatan Ekonomi Lokal Kalimantan Barat melalui Pemberdayaan UMKM dan Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif” di Hotel Mercure Pontianak, Senin (19/10/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI, Maman Abdurrahman.
Dalam sambutannya, Wagub Krisantus menyampaikan bahwa program KUM Peduli merupakan upaya memperluas akses pembiayaan dan meningkatkan inklusi keuangan, sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan di Kalimantan Barat.
Ia menjelaskan, usaha mikro memiliki peran penting dalam perekonomian daerah. Namun, keterbatasan akses terhadap pembiayaan yang terjangkau masih menjadi tantangan bagi pelaku usaha, sehingga sebagian di antaranya berisiko terjerat pinjaman dari rentenir.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan pelaku usaha jasa keuangan melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Kalbar menginisiasi program KUM Peduli yang dilaksanakan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar). Program ini merupakan skema Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) yang menjadi salah satu program tematik nasional TPAKD.
Sebagai landasan pelaksanaan, telah ditandatangani Nota Kesepahaman tentang Subsidi Bunga Skema KUM Peduli Pola CSR antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Bank Kalbar, dan Jamkrida Kalbar untuk jangka waktu tiga tahun.
Dalam skema kerja sama tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menanggung 50 persen bunga kredit dan 50 persen biaya penjaminan atau Imbal Jasa Penjaminan (IJP). Bank Kalbar bertugas menyalurkan pembiayaan sekaligus menilai kelayakan usaha, sedangkan Jamkrida Kalbar memberikan penjaminan kredit.
“Seluruh kerja sama ini dilandasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance, agar beban pengusaha mikro berkurang secara nyata,” ujar Krisantus.
Ia berpesan kepada Bank Kalbar, Jamkrida Kalbar, TPAKD, dan seluruh mitra perbankan agar penyaluran pembiayaan dilakukan secara tepat sasaran, cepat, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan kelayakan usaha serta kemampuan penerima dalam mengembalikan pinjaman.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama dan pengenalan Program Pengembangan Ekonomi Daerah Kawasan Wisata Terpadu Kota Singkawang. Program ini diharapkan dapat mendorong UMKM berbasis pariwisata dan ekonomi kreatif agar semakin berkembang dan berdaya saing.
“Mari kita bersinergi untuk memperkuat ekonomi lokal Kalimantan Barat yang tangguh dan inklusif. Kepada para pelaku UMKM, manfaatkan bantuan modal usaha ini dengan sebaik-baiknya untuk mengembangkan usaha dan menggerakkan perekonomian daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa akses pembiayaan bagi UMKM terus meningkat dalam delapan tahun terakhir. Saat ini, nilai pembiayaan bagi sektor tersebut telah mencapai sekitar Rp1.500 triliun.
Meski demikian, menurutnya, peningkatan plafon pembiayaan harus disertai pertimbangan terhadap kualitas usaha dan kemampuan pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
“Menaikkan plafon pembiayaan tidak mudah. Ada dua faktor yang harus dipertimbangkan, yaitu kualitas usaha dan kemampuan pelaku UMKM itu sendiri,” jelas Maman.
Ia mengingatkan bahwa pemberian pinjaman tanpa mempertimbangkan kemampuan pengembalian dapat memicu kredit bermasalah dan berdampak pada kondisi sosial maupun kehidupan keluarga pelaku usaha.
Karena itu, Kementerian UMKM bersama OJK, perbankan, dan pemerintah daerah terus mendorong program kemitraan serta peningkatan kapasitas UMKM, termasuk melalui pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Menurut Maman, langkah tersebut penting agar pelaku UMKM tidak hanya memperoleh akses pembiayaan, tetapi juga memiliki kapasitas dan kesiapan untuk mengelola usaha secara berkelanjutan serta memenuhi kewajiban pengembalian pinjaman.(irf/ica)