Kota Gorontalo, InfoPublik - Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo, Risjon Sunge, menekankan penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT) Karbon Biru harus dilakukan secara partisipatif, berbasis data dan kajian ilmiah, serta memperhatikan kondisi ekologis dan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat Perairan Kwandang dan sekitarnya.
Penyusunan dokumen itu juga perlu diselaraskan dengan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2024–2043 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Gorontalo Tahun 2025–2029.
“Keselarasan tersebut diperlukan agar arah perlindungan kawasan dapat diterjemahkan ke dalam program pembangunan yang jelas, terukur, dan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” kata Risjon Sunge, pada Kick Off Meeting dan Diskusi kelompok terpumpun RZ KSNT Karbon Biru Perairan Kwandang dan sekitarnya, Senin (19/10/2026).
Risjon menjelaskan, forum itu menjadi langkah strategis untuk menyatukan persepsi, menghimpun data dan masukan, serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam merumuskan arah pengelolaan kawasan karbon biru di Perairan Kwandang dan sekitarnya.
Penyusunan dokumen RZ KSNT Karbon Biru diharapkan menjadi landasan perencanaan ruang laut yang lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat perlindungan ekosistem pesisir yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan ekonomi.
Ekosistem seperti padang lamun dan mangrove berperan penting dalam menyerap dan menyimpan karbon, mendukung produktivitas perikanan, menyediakan habitat biota laut, serta menjaga ketahanan kawasan pesisir terhadap dampak perubahan iklim.
Peserta kegiatan berasal dari Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Penataan Ruang Laut dan Pengelolaan Kelautan, Direktur Perencanaan Ruang Perairan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, pimpinan perangkat daerah Provinsi Gorontalo dan kabupaten/kota, akademisi, peneliti, tenaga ahli, pelaku usaha, nelayan, kelompok masyarakat pesisir, pemerhati lingkungan, serta pemangku kepentingan lainnya. (mcgoorntaloprov/yanto)