SLEMAN, InfoPublik - Pemerintah Kalurahan Margorejo mendistribusikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap kesepuluh kepada belasan keluarga rentan guna menopang pemenuhan kebutuhan pokok harian.
Penyaluran dana segar ini berlangsung di Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, pada Kamis (15/10/2026).
Kucuran dana sebesar Rp300 ribu per keluarga ini merupakan wujud intervensi perlindungan sosial yang langsung berdampak pada masyarakat arus bawah.
Kebijakan ini menyasar 14 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang secara ekonomi membutuhkan bantalan likuiditas untuk bertahan di tengah kerasnya tekanan finansial.
Bagi Rujiman, seorang warga Padukuhan Mangkudranan, tambahan dana ini bertindak sebagai jangkar penyelamat untuk memastikan asap dapur keluarganya tetap mengepul.
Rujiman mengakui program penyaluran tingkat padukuhan tersebut berjalan tepat sasaran dan konsisten setiap bulannya.
Alokasi dana yang ia terima seketika dicairkan untuk memborong bahan pangan esensial, alih-alih dihabiskan untuk pembelian sekunder.
Kehadiran instrumen negara di tingkat desa ini dinilai sukses mencegah keluarganya terperosok lebih dalam ke jurang kesulitan ekonomi.
Realitas serupa turut dirasakan oleh Siti Hariyah, warga Padukuhan Lojajar.
Ia menjadikan kucuran subsidi desa ini sebagai instrumen utama untuk mengamankan prioritas belanja rumah tangga yang kian mendesak.
Siti menilai akurasi pendataan dari perangkat desa membuktikan program subsidi silang ini betul-betul jatuh ke tangan masyarakat miskin ekstrem atau warga yang mendadak kehilangan sumber pendapatan.
"Bantuan ini sangat berarti dan membawa manfaat yang begitu nyata bagi keberlangsungan hidup keluarga kami. Harapan saya, payung perlindungan sosial seperti ini terus dipertahankan dan konsisten menjangkau warga lain yang bernasib sama," tutur Siti mengungkapkan rasa syukurnya.
Dari sisi tata kelola, Sekretaris Kalurahan (Carik) Margorejo, Ariyanto Wibowo, bersama Kepala Urusan Kesejahteraan (Kamituwa), Anwar Ihsani, turun langsung mengawal meja pencairan.
Pengawasan melekat ini diterapkan untuk meminimalisasi potensi pemotongan liar serta menjamin bahwa sepeser pun uang desa tidak meleset dari daftar manifes penerima yang telah disahkan melalui musyawarah.
Ariyanto mewanti-wanti seluruh penerima manfaat agar menerapkan asas skala prioritas saat membelanjakan uang tunai tersebut.
Otoritas desa menegaskan bahwa bantuan BLT-DD dirancang khusus sebagai stimulus daya beli pangan, bukan untuk dibelanjakan pada barang konsumtif yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dasar keluarga. (MC Kab. Sleman/KIM Tempel/SBD)