SLEMAN, InfoPublik – Pemerintah Kalurahan Margomulyo, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, terus mempertegas komitmen akuntabilitas penyelenggaraan birokrasi di tingkat akar rumput.
Upaya taktis tersebut direalisasikan melalui sosialisasi penyusunan Dokumen Perjanjian Kinerja Lurah yang digelar di Ruang Rapat 2 kantor kalurahan setempat, Rabu (14/10/2026).
Dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Panewu Seyegan, hingga jajaran Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), forum ini digagas untuk mengunci komitmen agar setiap kucuran anggaran desa benar-benar menghasilkan manfaat yang terukur.
Membuka arahan, Panewu Seyegan, Agung Indarta, menginstruksikan empat pilar sasaran yang mutlak menjadi pedoman beban kerja pemerintah kalurahan.
Keempat pilar tersebut mencakup pengentasan angka kemiskinan ekstrem, penekanan kasus stunting pada anak, pendongkrakan kapasitas Pendapatan Asli Kalurahan (PAKal), serta lonjakan kualitas tata kelola pelayanan publik.
Merespons instruksi tersebut, Ketua Tim Kerja Aparatur Kalurahan Dinas PMK Kabupaten Sleman, Aulia Frida Widyasmara, membedah urgensi implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kalurahan yang kini dipayungi oleh Peraturan Bupati Sleman Nomor 18 Tahun 2025.
Sistem ini menuntut siklus birokrasi yang holistik, mulai dari presisi perencanaan program, pengukuran capaian sasaran, hingga evaluasi berkelanjutan.
Tren positif akuntabilitas tata kelola ini sejatinya telah dibuktikan oleh Pemkal Margomulyo pada Laporan Kinerja Lurah Tahun 2025.
Data demografi menunjukkan keberhasilan kalurahan dalam memangkas jumlah keluarga miskin dari 548 menjadi 501 kepala keluarga, mencerminkan rasio penurunan signifikan sebesar 8,58 persen.
Guna mempertahankan rekam jejak impresif tersebut, Aulia memaparkan bahwa pemantapan kapasitas aparatur turut ditopang oleh kucuran Dana Keistimewaan (Danais) Tahun 2025 untuk bimbingan teknis SAKIP.
Anggaran strategis ini dikerahkan secara paralel untuk memuluskan proyek pembangunan fisik dan perbaikan saluran lingkungan di tingkat padukuhan, sembari menjamin transparansi pelaporan dokumen publik di situs resmi kalurahan.
Pada akhirnya, Dokumen Perjanjian Kinerja Lurah tidak boleh direduksi sekadar menjadi tumpukan kertas pemenuhan kewajiban administrasi tahunan.
Dokumen ini dirancang hidup sebagai instrumen pengukur keberhasilan yang memuat Indikator Kinerja Utama (IKU) dan target capaian nyata di lapangan.
Melalui pengawasan evaluasi yang ketat dan penetapan prioritas program yang taktis, roda birokrasi Pemerintah Kalurahan Margomulyo diharapkan mampu melesat menjadi percontohan tata kelola birokrasi desa yang inklusif, transparan, serta tegak lurus pada komitmen peningkatan kesejahteraan masyarakat. (MC Kab. Sleman / KIM Seyegan / Sutarto Agus)