SLEMAN, InfoPublik – Kepastian hukum di tingkat desa menjadi fondasi krusial bagi tata kelola fasilitas publik.
Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, menggelar perumusan draf Rancangan Peraturan Kalurahan (Perkal) tentang Pengelolaan Makam di kantor kalurahan setempat, Rabu (14/10/2026).
Agenda yang disokong oleh kucuran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2026 ini dirancang untuk memberikan payung hukum yang tegas.
Tujuannya sangat jelas, yakni agar para pengurus Tempat Pemakaman Umum (TPU) di tingkat padukuhan memiliki pedoman resmi sehingga pengelolaan makam berjalan lebih tertib dan terarah.
Lurah Sardonoharjo, Harjuno Wiwoho, menegaskan, kemajuan dan kemandirian sebuah wilayah sangat bergantung pada produktivitas pemerintahannya dalam melahirkan produk hukum yang relevan dengan kebutuhan warga.
Menurutnya, ketiadaan regulasi acap kali membuat para pengelola makam di lapangan kesulitan mengambil kebijakan teknis.
Tidak hanya berhenti pada urusan pemakaman, Harjuno turut menyoroti isu ekologi yang kian mendesak.
Sebagai langkah antisipatif, Pemkal Sardonoharjo kini bersiap merancang regulasi lanjutan, yakni Perkal Pengelolaan Sampah.
Deretan produk hukum ini diyakini akan mendorong terciptanya penyelenggaraan pemerintahan kalurahan yang rapi, berdaya guna, dan berkelanjutan. (MC Kab. Sleman / KIM DSN Ngaglik / Egi Prayoga)