Lumajang, InfoPublik — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memberikan pembebasan denda dan sejumlah keringanan pajak kendaraan bermotor melalui Program Pembebasan Pajak Daerah Tahap II Tahun 2026 yang berlangsung hingga 30 November 2026. Fasilitas tersebut mencakup potongan tunggakan pajak sebesar 20 persen bagi pekerja atau buruh serta pembebasan pokok tunggakan bagi kelompok wajib pajak tertentu sesuai persyaratan.
Program yang berlaku sejak 1 Oktober 2026 tersebut menjadi bagian dari peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas keringanan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor melalui layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Baur STNK Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang, Aiptu Supriyanto, menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan pajak daerah diberikan untuk membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemutihan pajak kendaraan merupakan program keringanan yang diberikan pemerintah daerah kepada wajib pajak kendaraan bermotor. Pelayanannya dilakukan melalui Samsat, dengan bentuk keringanan yang dapat mencakup penghapusan denda atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan program yang berlaku,” jelas Supriyanto dalam Talkshow JELITA (Jelajah Informasi dan Berita) di LPPL Radio Suara Kabupaten Lumajang, Provinsi Jatim, pada Selasa (13/10/2026).
Talkshow bertema "Pemutihan Pajak Daerah 2026: Keringanan Pajak, Bebas Denda, Masyarakat Makin Peduli Pajak" tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor Bersama Samsat Lumajang dan Satlantas Polres Lumajang.
Selain pembebasan sanksi administratif, program tersebut memberikan pengurangan sebesar 20 persen atas pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.
Operator Data Kantor Bersama Samsat Lumajang, Yuslim Rachmad Andriyanto, mengatakan insentif tersebut diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dengan nilai pokok PKB maksimal Rp500.000.
“Fasilitas tersebut ditujukan untuk kendaraan roda dua dengan nilai pokok PKB maksimal Rp500.000. Pemohon perlu melampirkan surat keterangan bekerja dan slip gaji serta mengikuti ketentuan teknis yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Keringanan lainnya berupa pembebasan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi pemilik kendaraan roda dua yang termasuk dalam kelompok masyarakat kurang mampu berdasarkan data sosial ekonomi pemerintah.
Fasilitas serupa juga diberikan kepada pemilik sepeda motor roda tiga dan kendaraan roda dua yang digunakan untuk layanan transportasi daring, sepanjang memenuhi kriteria program.
Sementara itu, Joko Susilo dari Jasa Raharja pada Kantor Bersama Samsat Lumajang menjelaskan adanya kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,25 persen.
Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari kebijakan perpajakan kendaraan bermotor Pemprov Jawa Timur yang bertujuan memberikan keringanan kepada wajib pajak.
Untuk memanfaatkan program, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bersama Samsat di kabupaten dan kota seluruh Jawa Timur. Pembayaran juga tersedia melalui sejumlah kanal digital dan mitra resmi, antara lain Tokopedia, Shopee, GoPay, LinkAja, Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia, i.saku, Bank Jatim, aplikasi SAMKOPIS, serta ATM Samsat.
Masyarakat diimbau memastikan jenis keringanan yang dapat diperoleh, kelengkapan persyaratan administrasi, dan mekanisme pembayaran melalui kanal resmi Samsat sebelum mengajukan permohonan.
Program pembebasan pajak daerah tahap II tersebut akan berakhir pada 30 November 2026 sehingga wajib pajak yang memenuhi kriteria masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas keringanan selama periode pelaksanaan.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/Fb/An-m)