Palangka Raya, InfoPublik – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) membuka, layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi warga Kelurahan Kalampangan, Kamis (15/10/2026). Layanan jemput bola ini dihadirkan untuk mempermudah akses administrasi kependudukan sekaligus mempercepat transformasi digital dalam pelayanan publik.
Melalui program ini, masyarakat mendapat pendampingan langsung dari petugas untuk mengaktifkan IKD di telepon pintar (smartphone) masing-masing.
Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Alman Parluhutan Pakpahan, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan mendatangkan layanan langsung ke tengah masyarakat sekaligus mengedukasi warga tentang pentingnya identitas digital.
“Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Kami juga mengajak warga memanfaatkan IKD sebagai bagian dari modernisasi pelayanan publik berbasis digital,” ujar Alman.
Ia menambahkan, IKD memungkinkan warga mengakses dokumen kependudukan secara praktis dan aman melalui perangkat ponsel. Oleh karena itu, sosialisasi dan pendampingan akan terus digencarkan agar cakupan penggunaan IKD semakin meluas.
Meski begitu, Alman mengingatkan masyarakat untuk tetap bijak dan menjaga keamanan data pribadi saat menggunakan layanan digital.
“Warga diimbau untuk selalu menjaga kerahasiaan akun, mengamankan perangkat ponsel, dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak berwenang,"imbuhnya.
Melalui inovasi dan pendekatan langsung seperti di Kelurahan Kalampangan ini, Disdukcapil Kota Palangka Raya berharap kesadaran warga terhadap pentingnya IKD terus meningkat.
“Harapan kami, masyarakat semakin paham manfaat IKD dan tidak ragu menggunakannya. Dengan begitu, layanan administrasi kependudukan menjadi lebih mudah dijangkau dan kualitas pelayanan publik di Palangka Raya makin optimal,” pungkasnya. (MC. Kota Palangka Raya/Nitra/Eyv)