Lumajang, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mendorong pemetaan potensi karbon dan sumber emisi sebagai dasar penyusunan program penurunan emisi yang terukur. Langkah tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan perlindungan lingkungan dengan pembangunan daerah sekaligus mengidentifikasi peluang pemanfaatan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menekankan bahwa pengelolaan potensi lingkungan harus didukung perencanaan, ketersediaan data, dan indikator keberhasilan yang jelas agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Indah, yang akrab disapa Bunda Indah, saat menghadiri Workshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (TKNEK) yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, pada Rabu (14/10/2026).
“Pengelolaan lingkungan harus menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah. Kita perlu mengidentifikasi potensi yang dimiliki Lumajang, menentukan langkah prioritas yang bisa dilaksanakan, serta memastikan setiap program memiliki perencanaan dan indikator yang jelas. Dengan begitu, upaya menjaga lingkungan dapat berjalan seiring dengan pembangunan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Indah.
Menurutnya, pemetaan sumber emisi menjadi tahapan awal untuk menentukan langkah mitigasi yang sesuai dengan karakteristik wilayah. Proses tersebut mencakup identifikasi lokasi, kondisi awal (baseline), kewenangan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap penyediaan data.
Hasil pemetaan selanjutnya perlu diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, program kerja, dan penganggaran agar pelaksanaan aksi penurunan emisi memiliki dasar yang jelas.
Selain perencanaan, pemerintah daerah perlu menerapkan mekanisme pengukuran, pelaporan, dan verifikasi atau Measurement, Reporting, and Verification (MRV) untuk memastikan hasil penurunan emisi dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.
Dalam pengelolaan NEK, pemerintah daerah juga perlu mengkaji kesiapan hasil mitigasi untuk didaftarkan atau disertifikasi sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan penerapan skema pembiayaan dan investasi.
Aspek lain yang menjadi perhatian meliputi kejelasan hak atas manfaat ekonomi, pembagian risiko, serta pengelolaan aset yang digunakan dalam pelaksanaan program mitigasi emisi.
Untuk mendukung keberlanjutan program, koordinasi antarperangkat daerah dan pemangku kepentingan diperlukan, terutama dalam penyediaan data, pelaksanaan kegiatan, serta pengawasan terhadap pencapaian target penurunan emisi.
Melalui penguatan tata kelola NEK, Pemkab Lumajang berupaya menyelaraskan pengelolaan potensi lingkungan dengan kebutuhan pembangunan daerah, sekaligus menyiapkan dasar bagi pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim yang terukur dan berkelanjutan.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/RAA/An-m)