SLEMAN, InfoPublik - Bhabinkamtibmas Nogotirto secara tegas melarang seluruh pelajar SMP Negeri 3 Gamping, Kabupaten Sleman, mengendarai sepeda motor ke lingkungan sekolah pada Kamis (15/10/2026).
Penertiban ini merespons masih maraknya peserta didik yang membawa kendaraan bermotor tanpa memenuhi batas usia legal dan belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bhabinkamtibmas Nogotirto, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Eko Yulianto, memaparkan, manuver di jalan raya menuntut kematangan psikologis serta kepatuhan hukum mutlak.
Kemampuan tersebut secara medis maupun emosional belum dimiliki oleh anak usia sekolah.
Larangan ini ditetapkan sebagai tameng utama pelindung keselamatan generasi muda dari risiko fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Otoritas keamanan menilai penguasaan teknis kendaraan semata tidak cukup untuk menjamin keselamatan pengendara.
Kesadaran dalam membaca rambu, mengantisipasi manuver kendaraan lain, serta pengelolaan emosi menjadi rentetan faktor penentu keselamatan yang menuntut kedewasaan pengendara.
"Pelajar yang belum memenuhi ketentuan hukum mutlak tidak boleh menyentuh kemudi motor, karena nyawa mereka dan pengguna jalan lain yang menjadi taruhannya," tegas Eko Yulianto.
Menyikapi regulasi hukum tersebut, kepolisian mendesak para orang tua untuk mengambil tanggung jawab penuh dalam memfasilitasi mobilitas pendidikan anak.
Wali murid didorong untuk meluangkan waktu melakukan sistem antar jemput mandiri atau menyediakan akses transportasi umum yang aman.
Pengawasan melekat dari ruang lingkup keluarga dinilai ampuh untuk memangkas celah pelanggaran.
Bagi siswa yang memilih angkutan non-mesin seperti sepeda kayuh, petugas mewajibkan mereka untuk berjalan di lajur khusus dan mempertajam kewaspadaan terhadap lalu lintas sekitar.
Pihak institusi pendidikan mendukung penuh ketegasan aparat kepolisian tersebut.
Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Gamping, Murniyati, memastikan lembaganya melipatgandakan pemantauan kedisiplinan siswa dalam mematuhi aturan pembatasan kendaraan.
Pengawasan terpadu lintas sektor antara aparat keamanan, instansi pendidikan, dan wali murid ini ditargetkan sukses mencetak budaya kepatuhan berlalu lintas di akar rumput. (MC Kab. Sleman/KIM Pararta Guna Gamping/Adnan Nurtjahjo)