Pengawalan dilakukan untuk memastikan seluruh instansi yang menjadi lokus penilaian siap memenuhi berbagai aspek evaluasi pelayanan publik sekaligus menjadikan penilaian Ombudsman sebagai bahan perbaikan tata kelola pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Banda Aceh, Hafriza, mengatakan pihaknya telah melakukan pembinaan dan persiapan sejak Agustus 2026. Bagian Organisasi juga menjadi jembatan komunikasi antara tim penilai Ombudsman dan instansi yang menjadi lokus penilaian.
“Proses penilaian tahun ini berfokus pada empat lokus pelayanan masyarakat, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), RSUD Meuraxa, Dinas Sosial, dan SMP Negeri 3 Kota Banda Aceh,” ujar Hafriza.
Menurut Hafriza, pendampingan yang dilakukan Bagian Organisasi mencakup empat aspek utama yang menjadi perhatian dalam penilaian Ombudsman.
Pertama, kesiapan sumber daya (input). Aspek ini memastikan jajaran pimpinan, petugas loket, hingga pengelola pengaduan siap mengikuti proses wawancara dan evaluasi.
Kedua, kelengkapan administrasi (process), termasuk pemenuhan Standar Pelayanan (SP) serta penataan sarana dan prasarana pada unit pelayanan.
Ketiga, sistem pengaduan (complaint handling). Pemko Banda Aceh mendorong setiap unit layanan memiliki mekanisme penanganan keluhan masyarakat yang responsif, terukur, dan dapat ditindaklanjuti.
Keempat, penilaian kinerja (output) melalui koordinasi hasil evaluasi pelayanan publik yang terintegrasi dengan kementerian pembina di tingkat pusat.
Selain empat aspek tersebut, Bagian Organisasi juga memfasilitasi pelaksanaan survei Kepercayaan Masyarakat (Public Trust) yang dilakukan Ombudsman melalui wawancara dengan warga dan pemindaian kode QR pada setiap unit layanan.
Pemko Banda Aceh memandang penilaian Ombudsman bukan semata-mata sebagai proses evaluasi eksternal, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengidentifikasi berbagai aspek yang masih perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Melalui pendampingan secara berkelanjutan, pemerintah kota berupaya memastikan hasil penilaian dapat menjadi bahan evaluasi internal dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemko Banda Aceh dalam mewujudkan visi dan misi Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, terutama dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang berkualitas.
Pemko Banda Aceh berharap proses penilaian Ombudsman dapat memberikan gambaran objektif mengenai kualitas pelayanan sekaligus menjadi dasar untuk melakukan pembenahan secara berkelanjutan di setiap unit pelayanan masyarakat. (TM)