Bupati Belu Tegaskan Dokumen Pemerintah Digital Jangan Berakhir sebagai Formalitas
Asisten Dua Setda Belu bersama tim Akselerasi Pemerintah Digita Indonesia dan Seluruh Kepala Perangkat daerah Kabupaten Belu, di Aula Bupati.
Asisten Dua Setda Belu bersama tim Akselerasi Pemerintah Digita Indonesia dan Seluruh Kepala Perangkat daerah Kabupaten Belu, di Aula Bupati.
Atambua, InfoPublik- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki tahap akhir penyusunan Dokumen Pemerintah Digital sebagai landasan transformasi tata kelola pemerintahan berbasis teknologi yang terintegrasi.
Bupati Belu, Willybrodus Lay, menegaskan, dokumen tersebut harus benar-benar digunakan sebagai acuan kerja seluruh perangkat daerah, bukan sekadar menjadi arsip.
Penegasan itu disampaikan dalam sambutan tertulis Bupati Belu yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Belu Nikolaus U. K. Birri saat membuka Seminar Akhir Penyusunan Dokumen Pemerintah Digital Kabupaten Belu Tahun 2026 di Kantor Bupati Belu, Senin (5/10/2026).
Penyusunan dokumen tersebut merupakan hasil kerja sama swakelola Pemerintah Kabupaten Belu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Fakultas Teknologi Informasi Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga.
Lima dokumen strategis dihasilkan melalui kerja sama tersebut, yakni Arsitektur Pemerintah Digital, Peta Proses Bisnis, Roadmap Pemerintah Digital, Peta Rencana Pemerintah Digital, serta Rencana Strategis Pemerintah Digital.
Bupati meminta seluruh kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti dokumen tersebut ke dalam program kerja dan penganggaran.
"Kelima dokumen hasil swakelola ini akan menjadi landasan utama bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun kebijakan, mengembangkan layanan digital, serta membangun infrastruktur teknologi informasi yang terintegrasi di Kabupaten Belu. Saya menegaskan kepada seluruh jajaran kepala perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti dan menjadikan dokumen ini sebagai acuan utama program kerja serta anggaran mendatang. Dokumen ini jangan hanya berakhir sebagai arsip atau formalitas semata," tegas Willybrodus.
Dokumen pemerintah digital tersebut dirancang untuk menjadi panduan transformasi pemerintahan Kabupaten Belu pada periode 2027-2030. Penerapannya diarahkan untuk memperkuat integrasi layanan, data, proses bisnis, teknologi, hingga keamanan digital antarpelayanan pemerintah daerah.
Dekan FTI UKSW, Kristoko Dwi Hartomo, mengatakan, seminar akhir menjadi ruang untuk memastikan rancangan yang telah disusun dapat diterapkan secara konkret oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, masih terdapat sejumlah tantangan dalam kondisi eksisting Kabupaten Belu, terutama keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur pendukung, serta integrasi dan interoperabilitas data antar-OPD.
Karena itu, penguatan integrasi data menjadi salah satu perhatian utama. Setiap OPD didorong menyiapkan data yang valid sebagai bagian dari sistem pemerintahan digital yang terintegrasi.
"Kami menekankan tiap-tiap OPD sebagai wali data wajib menyiapkan data yang valid. Selanjutnya, Diskominfo akan melakukan integrasi agar seluruh data saling terhubung yang kelak bermuara pada dashboard informasi real-time milik pimpinan daerah. Dengan begitu, data terkini dapat langsung diakses dengan presisi oleh pimpinan," jelas Kristoko.
Ia berharap dokumen yang dihasilkan tidak berhenti pada tataran perencanaan, tetapi diturunkan setiap OPD menjadi rencana kegiatan dan subkegiatan yang konkret.
Transformasi tersebut mencakup penguatan arsitektur layanan, data, teknologi, jaringan, keamanan, hingga pemanfaatan big data. Pemerintah Kabupaten Belu juga diarahkan membangun ekosistem digital yang selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
Dengan penerapan dokumen secara konsisten, Pemerintah Kabupaten Belu menargetkan transformasi digital mampu menghasilkan layanan pemerintahan yang lebih terintegrasi, efisien, dan memberikan kemudahan yang nyata bagi masyarakat.