Bireuen, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Bireuen mulai memperkuat penataan dan perlindungan aset daerah dengan memberikan tanda kepemilikan pada tanah dan bangunan milik pemerintah. Sebanyak 179 plang aset dipasang di Kecamatan Gandapura, Sabtu (26/9/2026), sebagai langkah awal untuk memastikan keberadaan, status dan pemanfaatan aset daerah lebih tertib dan jelas.
Penataan aset tersebut dilakukan melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Bireuen dengan melibatkan tim gabungan pemerintah daerah, TNI, Polri, Satpol PP dan WH serta unsur terkait lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdagperinkop dan UKM Bireuen, Julfikar, mengatakan, dari 179 aset yang dipasang plang, sebanyak 144 merupakan aset bangunan dan 34 aset berupa tanah.
Menurutnya, Kecamatan Gandapura menjadi lokasi awal atau pilot project pemasangan plang aset. Penataan selanjutnya akan dilakukan secara bertahap di kecamatan lain setelah proses pendataan dan persiapan administrasi selesai.
“Pemasangan plang ini untuk memperjelas status sekaligus memberikan tanda bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Bireuen,” kata Julfikar.
Ia menjelaskan, penataan aset tidak hanya berkaitan dengan pencatatan barang milik daerah, tetapi juga dengan pengelolaan dan pemanfaatan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejelasan status tersebut diperlukan dalam menentukan pemanfaatan aset, termasuk terhadap bangunan yang masih memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). Selama HGB masih berlaku, bangunan masih memiliki hubungan hukum dengan pemegang hak, sementara tanah tetap menjadi milik pemerintah daerah sesuai dokumen kepemilikannya.
Setelah hak atas bangunan berakhir, pemanfaatannya akan disesuaikan dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah, termasuk kewajiban pembayaran sewa apabila aset dimanfaatkan pihak lain.
Penerimaan dari pemanfaatan aset dilakukan melalui mekanisme resmi dan disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepastian Hukum dan Perlindungan Aset
Wakil Bupati Bireuen, Razuardi, menyatakan, penataan aset merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah dalam memastikan seluruh aset memiliki data, dokumen, status dan pemanfaatan yang jelas.
Menurut Razuardi, Bupati Bireuen sebelumnya telah membentuk tim penyelamatan aset. Persiapan pendataan, administrasi dan dokumen pendukung telah dilakukan selama lebih dari satu tahun sebelum pemasangan plang dimulai.
“Pemasangan plang hari ini merupakan bentuk implementasi dari penataan aset yang telah dipersiapkan, yaitu dengan memberikan tanda atau penabelan terhadap aset-aset milik daerah,”imbuhnya.
Dia menegaskan, penataan tersebut akan dilanjutkan ke kecamatan lainnya hingga Samalanga.
Dari perspektif hukum pemerintahan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bireuen, M. Zubair, menilai pemberian tanda pada aset daerah memiliki arti penting dalam membangun kepastian hukum dan memperkuat tertib administrasi kepemilikan pemerintah daerah.
Menurutnya, plang bukan merupakan satu-satunya bukti kepemilikan secara hukum, namun menjadi **tanda fisik dan informasi publik** bahwa tanah atau bangunan tersebut tercatat sebagai aset pemerintah daerah berdasarkan dokumen dan administrasi yang dimiliki.
“Dalam perspektif hukum, kepastian terhadap aset pemerintah harus dibangun melalui kesesuaian antara dokumen kepemilikan, pencatatan administrasi dan kondisi fisik di lapangan. Pemasangan plang menjadi salah satu langkah untuk memperjelas identitas dan penguasaan aset tersebut,” ujarnya.
Pihaknya menekankan, keberadaan tanda fisik juga dapat membantu mencegah terjadinya ketidakjelasan mengenai status suatu tanah atau bangunan, terutama ketika aset berada di tengah lingkungan yang telah berkembang dan dimanfaatkan oleh masyarakat atau pihak lain.
“Ketika aset pemerintah ditandai secara jelas, masyarakat maupun pihak yang memanfaatkan aset dapat mengetahui statusnya. Ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan menjadi bagian dari upaya perlindungan hukum terhadap aset milik daerah,” katanya.
M. Zubair menambahkan, kepastian hukum aset juga harus didukung dengan kelengkapan dokumen, pencatatan dalam administrasi barang milik daerah, pemutakhiran data serta pengelolaan pemanfaatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penataan aset pada akhirnya bukan hanya persoalan memasang plang, tetapi memastikan ada keterhubungan antara aset secara fisik, dokumen hukum dan administrasi pemerintah. Dengan demikian, pemerintah memiliki dasar yang lebih jelas dalam mempertahankan, mengelola dan memanfaatkan aset tersebut,” jelasnya.
Mendukung Optimalisasi Pendapatan Daerah
Selain aspek perlindungan dan kepastian hukum, penataan aset juga diarahkan untuk meningkatkan pemanfaatan aset daerah secara tertib dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Aset yang selama ini dimanfaatkan pihak lain harus ditata sehingga pemanfaatannya memiliki dasar yang jelas dan penerimaan yang timbul dari pemanfaatan tersebut masuk melalui mekanisme resmi daerah.
“Tujuannya juga untuk optimalisasi pendapatan asli daerah. Hasil sewa dari aset-aset ini nantinya disalurkan melalui mekanisme penerimaan daerah,”imbuhnya.
Dengan penataan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bireuen tidak hanya berupaya mengetahui jumlah dan lokasi aset, tetapi juga memastikan aset daerah terlindungi, tercatat, dimanfaatkan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi daerah.
Pemasangan plang di Gandapura menjadi tahap awal dari proses tersebut. Setelah pendataan dan persiapan di wilayah lainnya selesai, penataan akan dilanjutkan secara bertahap ke kecamatan lain hingga seluruh aset daerah dapat diidentifikasi dan dikelola secara lebih tertib.(Mc.Bireuen/Eyv)