Gresik, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial Kabupaten Gresik menyosialisasikan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui kanal cek DTSEN. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data sosial ekonomi masyarakat sesuai dengan kondisi terkini sehingga program pemerintah dapat diberikan kepada masyarakat yang tepat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, kualitas data menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan ketepatan kebijakan dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Data yang tidak akurat akan menghasilkan kebijakan yang tidak tepat. Sebaliknya, data yang akurat akan membuat penanganan pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten, menjadi lebih tepat sasaran,” kata Washil dalam kegiatan sosialisasi, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, kondisi sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis. Perubahan pekerjaan, kondisi usaha, jumlah anggota keluarga, hingga kondisi ekonomi akibat bencana dapat mengubah keadaan sebuah rumah tangga. Karena itu, data sosial ekonomi perlu dimutakhirkan dan tidak dapat diperlakukan sebagai data yang statis.
Washil berharap integrasi DTSEN dengan data daerah, termasuk Gresik SOYA, dapat menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih terpadu. "Harapannya, integrasi DTSEN dengan data daerah seperti Gresik SOYA dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kondisi sosial ekonomi masyarakat. Program yang diberikan juga harus sesuai dengan kondisi dan kriteria penerimanya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, DTSEN merupakan basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang memuat kondisi sosial, ekonomi, serta peringkat kesejahteraan keluarga. Data tersebut dibentuk melalui penggabungan berbagai sumber data resmi, dipadankan dengan data kependudukan, dan dimutakhirkan secara berkala.
DTSEN, lanjut Washil, tidak hanya digunakan untuk mengetahui jumlah masyarakat miskin. Data tersebut juga digunakan untuk mengetahui penerima program, kondisi sosial ekonominya, program yang telah diterima, serta memastikan bantuan atau program pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
Pemadanan data diperlukan agar berbagai program pemerintah tidak tumpang tindih sekaligus membantu mengidentifikasi masyarakat yang masih membutuhkan intervensi.
“Siapa saja yang menerima program harus kita pastikan valid. Jangan sampai ada penerima yang mendapatkan program berulang, sementara masyarakat yang seharusnya menerima justru tidak mendapatkan,” katanya.
Washil juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dalam proses pemadanan dan pemanfaatan DTSEN. Menurutnya, integrasi data harus berjalan seiring dengan tata kelola dan keamanan informasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik Ummi Khoiroh mengatakan, perubahan desil dalam DTSEN menjadi salah satu hal yang banyak dipertanyakan masyarakat karena dapat berdampak pada status penerima sejumlah program bantuan sosial.
Ia menjelaskan, DTSEN memadukan berbagai sumber data sosial ekonomi sehingga kondisi masyarakat dapat dilihat secara lebih terpadu. Di Kabupaten Gresik, DTSEN juga disandingkan dengan Gresik SOYA sebagai data kemiskinan daerah sesuai sumber anggaran dan ketentuan program yang berlaku.
“Keputusan penetapan desil bukan berada di Dinas Sosial. Kami membantu melakukan verifikasi dan ground checking agar penetapan desil dapat sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Ummi menambahkan, masyarakat yang mengalami perubahan kondisi atau menemukan data yang tidak sesuai dapat mengajukan pemutakhiran melalui kanal yang tersedia. Dinas Sosial juga siap memberikan edukasi dan memfasilitasi proses tersebut sesuai kewenangan.
Kepala BPS Kabupaten Gresik Indriya Purwaningsih mengatakan, DTSEN bersifat dinamis karena kondisi sosial ekonomi masyarakat terus berubah. Data yang digunakan mencakup informasi keluarga, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, pendidikan, pekerjaan dan pendapatan, hingga kondisi individu.
Menurutnya, perubahan desil tidak selalu menunjukkan adanya kesalahan data. Posisi desil merupakan pemeringkatan relatif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat sehingga dapat berubah ketika kondisi sebuah keluarga maupun masyarakat di sekitarnya mengalami perubahan.
“Perubahan desil tidak serta-merta berarti datanya salah. Kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitarnya juga dapat berubah sehingga posisi relatif sebuah keluarga ikut berubah,” ujarnya.
BPS Gresik juga mendorong masyarakat untuk proaktif mengecek data sosial ekonominya melalui kanal pemutakhiran yang tersedia. Jika terdapat informasi yang tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan pembaruan dengan dukungan pemerintah desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial.