Kota Gorontalo, InfoPublik – Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Gorontalo menindaklanjuti hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait tata kelola Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) triwulan II tahun 2026.
Tindak lanjut tersebut ditandai dengan penyerahan dokumen pendukung dalam bentuk soft copy dan hard copy kepada pihak BPKP, Kamis (15/10/2026).
Penyerahan dokumen dilakukan oleh Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo, Indry Pakaya, yang mewakili kepala dinas bertempat di Ruang Library Cafe Kantor Perwakilan BPKP.
Dokumen tersebut diserahkan sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan administrasi sekaligus klarifikasi atas hasil evaluasi yang telah dilaksanakan.
Indry menjelaskan, dalam desk bersama BPKP, pihaknya telah memberikan penjelasan terhadap tiga poin awal rekomendasi terkait tata kelola dan pemanfaatan DTSEN di daerah.
"Ketiga rekomendasi tersebut mencakup penetapan kebijakan daerah tentang tata kelola DTSEN, koordinasi pemanfaatan DTSEN melalui Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Gorontalo, serta instruksi integrasi DTSEN bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD)," kata Indry Pakaya.
Menurut Indry, rekomendasi tersebut perlu ditujukan kepada Bappeda Provinsi Gorontalo dan Ketua TKPK Provinsi Gorontalo sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Pasalnya, rekomendasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan data, tetapi juga menyangkut penetapan kebijakan daerah, koordinasi lintas OPD, serta integrasi data dalam perencanaan dan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.(mcgorontaloprov/owan)