Belanja APBD Perubahan Riau Capai Rp8,378 Triliun, Pemprov Tekan Belanja Penunjang
Istimewa
Istimewa
Pekanbaru, InfoPublik — Belanja daerah dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp8,378 triliun, meningkat Rp56,63 miliar dibandingkan APBD murni 2026 sebesar Rp8,321 triliun.
Di tengah peningkatan kebutuhan belanja tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan melakukan pengendalian dan efisiensi pada sejumlah belanja penunjang, antara lain perjalanan dinas, rapat, kegiatan seremonial, serta belanja barang dan jasa yang masih dapat dioptimalkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyampaikan rencana tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (23/9/2026).
“Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp8,378 triliun, meningkat sebesar Rp56,63 miliar dibandingkan APBD murni Tahun 2026 sebesar Rp8,321 triliun,” jelas SF Hariyanto.
Menurutnya, kebutuhan belanja yang lebih besar dibandingkan pendapatan membuat Pemprov Riau perlu melakukan penajaman dan pengendalian anggaran.
Efisiensi terutama diarahkan pada belanja administratif dan operasional yang dinilai masih dapat ditekan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik maupun pencapaian target kinerja perangkat daerah.
“Efisiensi dilakukan antara lain pada perjalanan dinas, rapat, kegiatan seremonial, serta belanja barang dan jasa lainnya yang masih dapat dioptimalkan,” tuturnya.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Riau, Parisman Ihwan, mengatakan DPRD akan mencermati dokumen dan substansi perubahan anggaran sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Menurutnya, pembahasan perlu dilakukan secara efektif agar seluruh tahapan Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
“Sebentar lagi kita ikuti dan simak bersama Penyampaian Naskah Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2026 oleh Plt. Gubernur Riau,” katanya.
Parisman juga menyebut persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD memiliki batas waktu sesuai tata tertib DPRD, sehingga koordinasi antara DPRD dan Pemprov Riau diperlukan selama proses pembahasan.
© Copyright 2026, All Rights Reserved