Dua Batang Jati Bawa Suginanto ke Proses Hukum, Kini Kembali Berkumpul dengan Keluarga
Istimewa
Istimewa
Bojonegoro, InfoPublik — Suginanto (44), warga Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, kembali berkumpul dengan keluarganya setelah perkara pengambilan dua batang kayu jati milik Perhutani tanpa izin diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ).
Suginanto dibebaskan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah sebelumnya menjalani proses hukum terkait perkara tersebut.
Ia sebelumnya diamankan Polisi Kehutanan (Polhut) pada 29 Juli 2026 karena diduga mengambil dua batang kayu jati di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan tanpa izin. Nilai kayu tersebut ditaksir sekitar Rp400 ribu.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, mengatakan Pemkab Bojonegoro telah berkoordinasi dengan Polres Bojonegoro, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Perhutani untuk mencari penyelesaian perkara.
“Mulai pagi (Selasa, red) saya langsung berkomunikasi dengan Pak ADM (Perhutani) karena beliau yang memegang kewenangan atas kawasan hutan tersebut. Pak Suginanto memang melakukan kesalahan, dan Alhamdulillah, Pak ADM sudah berbesar hati memaafkan,” ujar Nurul.
Menurut Nurul, penyelesaian perkara tetap harus memperhatikan adanya pelanggaran, tetapi dapat membuka ruang bagi pendekatan keadilan restoratif apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta Suginanto menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Tetap harus diakui bahwa panjenengan salah, tetapi ditolong. Jadi tidak boleh merasa tidak bersalah. Salah, iya, tapi ditolong,” tutur Nurul.
Dalam pertemuan di Mapolres Bojonegoro, Suginanto didampingi istri dan keluarganya. Dalam naskah sumber disebutkan ia mengakui perbuatannya.
Penyelesaian perkara tersebut melibatkan koordinasi antara Pemkab Bojonegoro dan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta Perhutani.
Pemkab Bojonegoro berharap penyelesaian melalui keadilan restoratif dapat menjadi pembelajaran bahwa mekanisme perdamaian tidak dimaksudkan untuk membenarkan pelanggaran, tetapi memberi kesempatan penyelesaian perkara dengan mempertimbangkan pemulihan dan tanggung jawab para pihak.
[cs/nn]
© Copyright 2026, All Rights Reserved