Pekanbaru, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendorong masyarakat memahami berbagai peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan. Kurangnya pemahaman terhadap aturan dinilai dapat membuat warga lalai dan berujung pada persoalan hukum.
Wali kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, sosialisasi produk hukum diperlukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan suatu aturan, tetapi juga memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi apabila aturan tersebut dilanggar.
Demikian pernyataan itu disampaikan Agung saat membuka Sosialisasi Produk Hukum yang diikuti masyarakat dari Kecamatan Sukajadi, Kulim, dan Sail di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru, Kamis (17/9/2026).
“Sosialisasi produk hukum penting dilakukan agar masyarakat tidak sekadar mengetahui adanya aturan. Warga juga perlu memahami hak dan kewajiban yang diatur, termasuk konsekuensi apabila aturan tersebut dilanggar,” katanya.
Menurutnya, Pemko Pekanbaru telah menerbitkan berbagai Perda bersama DPRD Kota Pekanbaru. Namun, keberadaan regulasi tersebut belum tentu dipahami seluruh masyarakat.
Untuk itu, sosialisasi produk hukum dilakukan secara bertahap hingga menjangkau 15 kecamatan di Kota Pekanbaru. Perwakilan masyarakat yang mengikuti kegiatan diharapkan dapat meneruskan informasi dan materi yang diperoleh kepada warga di wilayah masing-masing.
“Bagaimana pesan yang disampaikan hari ini bisa diteruskan kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru,” ujarnya.
Materi sosialisasi tidak hanya berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak serta pengelolaan sampah. Peserta juga mendapat pemahaman mengenai pentingnya menjaga lingkungan.
Isu lingkungan menjadi perhatian seiring dengan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di Pekanbaru dan sejumlah wilayah di Riau. Agung mengatakan, pencegahan kebakaran membutuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan.
“Persoalan asap dan kebakaran lahan tidak terjadi begitu saja. Kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran perlu terus diperkuat,” katanya.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat kepedulian terhadap lingkungan, Pemko Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru juga tengah membahas rencana regulasi mengenai kewajiban menanam pohon.
Agung berharap sosialisasi produk hukum dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif menjaga lingkungan demi menciptakan Kota Pekanbaru yang tertib dan berkelanjutan.(Kominfo8pku/RD2/eyv)