Selatpanjang, InfoPublik - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotik) Kabupaten Kepulauan Meranti menerima kunjungan Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau di Ruang Command Center Diskominfotik Kepulauan Meranti, Kamis (17/9/2026). Kunjungan ini digelar dalam rangka sosialisasi dan koordinasi pengelolaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komisioner KI Provinsi Riau Jamadi Sipahutar, perwakilan Diskominfotik Provinsi Riau Said Farid Hajiri dan Lukman Hakim, serta Kabid IKP Diskominfotik Meranti Arif. Peserta kegiatan melibatkan perwakilan dari jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah desa, pihak sekolah, hingga lembaga atau organisasi masyarakat setempat.
Komisioner KI Provinsi Riau, Jamadi Sipahutar, bersama Kabid IKP Diskominfotik Meranti, Arif, hadir sebagai narasumber untuk memaparkan tata kelola pelayanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pemaparan tersebut mengacu pada Pasal 28 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Materi yang disampaikan mencakup mekanisme permohonan informasi, klasifikasi informasi terbuka dan dikecualikan, tata cara penyampaian jawaban PPID, hingga penanganan sengketa informasi jika terjadi ketidakpuasan pemohon. Sosialisasi ini bertujuan menyamakan pemahaman antara badan publik dan masyarakat mengenai hak serta kewajiban dalam layanan informasi publik.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang terbuka. Melalui kegiatan ini, KI Riau berharap kapasitas PPID di setiap instansi makin kuat sehingga mampu mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, efektif, dan akuntabel.